![]() |
Pengusaha galian C Kabupaten Kuningan, Dudi Bahrudin, keluhkan adanya perusahaan tambang ilegal, Senin (23/5) kepada Komisi 3 DPRD Kuningan |
KUNINGAN - Pada kegiatan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) Komisi 3 DPRD Kuningan, Senin (23/5) kemarin, seorang pengusaha galian C di Kecamatan Cidahu, Dudi Bahrudin, mendadak "curhat" soal adanya usaha galian C ilegal di Kabupaten Kuningan.
Saat dimintai informasi terkait jumlah perusahaan tambang galian C yang berada di Kuningan Timur ini, Dudi menyebutkan, yang legal saat ini hanya tersisa 5 perusahaan, sisanya, disebutkannya disinyalir ilegal.
"Namun Saya tidak punya kewenangan untuk menyebutkan siapa-siapa yang ilegal tersebut. Silakan pemerintah yang punya kapasitas untuk mengungkapnya," kata Dudi.
Menurutnya, pemerintah saat ini seakan berat sebelah. Di saat perusahaan galian C legal dituntut mematuhi aturan, dengan membayar pajak, jam operasional yang diatur, dan adanya CSR serta reklamasi, sementara, perusahaan yang ilegal seolah dibiarkan beroperasi seenaknya.
"Saya pernah memergoki "mereka" beroperasi hingga dini hari, kan ini melanggar. Belum lagi mereka ini kan jelas tak bayar pajak yang masuk kas negara," ketusnya.
Dudi menambahkan, satu perusahaan yang diduganya ilegal ini bahkan tidak hanya berdagang pasir, tapi juga batu, tanah merah, dan tanah urugan. Dia pun sempat mencetuskan satu nama dengan inisial "D" yang usaha galiannya berada di kawasan Kuningan Barat.
"Saya minta ada keadilan, karena ditengah usaha kami sedang menurun, kita ditambah lagi dengan adanya "persaingan" tak sehat. Tolonglah ditegur agar mereka juga segera menempuh ijin-ijin resmi," tandasnya.
Ia mengakui bahwa berusaha galian C itu adalah tidak jelek, asalkan pengusahanya mau menempuh ijin resmi, agar tidak merugikan daerah.
Menjawab keluhan para pengusaha pasir ini, Ketua Komisi 3 DPRD Kuningan, Dede Sudrajat akan mengusulkan kepada pemerintah agar proses perijinan tambang skala kecil bisa dikembalikan jadi kewenangan daerah/kabupaten.
"Ini ditujukan agar memudahkan kami dalam pengawasan. Karena saat ijin jadi kewenangan provinsi atau pusat, sementara daerah yang selalu mendapat keluhan permasalahan, baik masalah lingkungan maupun yang lainnya," ungkap Dede.
Ia meminta agar bilamana ada perusahaan galian C yang disinyalir ilegal seperti yang disebutkan pengusaha di Kuningan Timur ini, agar segera menempuh ijin-ijin resmi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Wawan Setiawan, saat dimintai tanggapan hanya menyebutkan bahwa kewenangan memberikan ijin kepada perusahaan galian C adalah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita sudah tidak punya kewenangan lagi untuk itu," jawabnya singkat.
Selain melihat kondisi galian C di Kecamatan Cidahu, dalam KDD kemarin, Komisi 3 DPRD Kuningan juga meninjau calon lokasi TPSA di Desa Bunder.
Tempat pembuangan sampah akhir ini dibutuhkan melihat menggunungnya sampah di TPSA Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana. (Nars)