![]() |
Direktur PKL KLHK, Edy Nugroho Santoso |
KUNINGAN - Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan (PKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) selama 3 hari di Ekowisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang berakhir pada Selasa (7/6) ini
Dalam FGD tersebut hadir kelompok penggerak pemulihan lahan bekas tambang dari seluruh Indonesia.
Direktur PKL KLHK, Edy Nugroho Santoso, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, mengatakan upaya pemulihan lahan bekas tambang seperti di Desa Cisantana sudah berlangsung baik.
Upaya kelompok Pemulihan Lahan Bekas tambang setempat dinilai telah berupaya melakukan reklamasi dengan baik.
"Kita lihat di sini pohon-pohon yang ditanam untuk memulihkan lahan sudah bagus tumbuh dengan baik," ucapnya
Ia meminta pengelola pemulihan lahan di lokasi tersebut bisa terus merawatnya dan mewanti-wanti agar jangan sampai ada kegiatan penambangan lagi yang bisa merusak semua upaya itu.
Baca juga:
"Apalagi di sini dijadikan lokasi wisata (Curug Sawer) jadi untuk menarik pengunjung datang ya harus dijaga dengan baik," ujarnya.
Ditanya soal adanya keluhan dari beberapa pengusaha galian pasir di Kuningan yang menyebutkan adanya dugaan praktik tambang ilegal, Edy meminta Pemerintah Daerah Kuningan bisa memperketat pengawasan.
"Kalau memang pertambangan itu diusulkan pemerintah daerah sebagai area pertambangan rakyat memang harus difasilitasi untuk menambang dengan baik tentunya dengan menempuh izin-izin dulu yang resmi," paparnya.
Tapi, imbuhnya, jika tidak ada usulan tersebut tentu tidak bisa dilegalkan begitu saja. Kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut, kata Edy, harus dihentikan.
"Lalu diimbangi dengan upaya pemulihan sekitar area penambangan tersebut yang bisa membawa nilai ekonomi untuk masyarakat. Dengan memperhatikan fungsi lingkunganya," sebutnya.
Soal perijinan pertambangan, Edy menyebutkan masih kewenangan pusat. Nanti, ada juga pendelegasian untuk jenis-jenis tertentu ke Pemprov.
"Perijinan pertambangan tertentu baru sampai Pemerintah Provinsi ya. Untuk, Pemerintah Kabupaten hanya sebatas rekomendasi saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa pengusaha galian pasir di Kabupaten Kuningan wilayah timur mengeluhkan adanya praktik galian pasir ilegal.
Kehadiran tambang ilegal tersebut dikatakan Dudi, salah seorang pengusaha galian pasir, sangat berdampak pada omzet usaha tambang legal yang mereka jalankan.
"Kan tidak adil, kami yang legal, diminta harus menempuh ijin legal dengan segala konsekuensinya, seperti harus bayar pajak. Sementara, yang ilegal seenaknya beroperasi tanpa ada pemasukan ke negara," paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kuningan, Dede Sudrajat, menanggapi keluhan pengusaha galian tersebut, mengatakan akan mendalami informasi itu.
"Kami akan telusuri keterangan ini dan kami juga berharap untuk ketatnya pengawasan dari pemerintah daerah. Semoga ke depan ijin-ijin tambang ini bisa dikembalikan ke daerah, karena daerah lah yang kena dampak dari kegiatan pertambangan ini," terang Dede. (Nars)