KUNINGAN - Pertanyaan sebagian masyarakat Kabupaten Kuningan terkait kejelasan tindak lanjut dari mundurnya Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iyus Firdaus dari keanggotaan legislatif terjawab sudah.
Setelah menerima surat permohonan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus, dari Pimpinan DPRD Kuningan, KPU akhirnya memberikan jawaban berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
"Iya KPU Kabupaten Kuningan Hari Selasa (19/4) ini, menyerahkan surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan," terang Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi kepada media.
Surat jawaban beserta berkas pendukung PAW tersebut diterima salah seorang pimpinan DPRD Kuningan, Ujang Kosasih di ruangannya.
Diterangkan Asfa, sapaan Ketua KPU Kuningan, sebelumnya perlu diketahui, bahwa pada hari Kamis (14/4) lalu, pihaknya menerima surat permohonan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus, yang diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi didampingi Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.
Baca juga:
Sejak diterimanya surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD. KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut.
" Sesuai aturan PKPU no 6 Thn 2019. KPU Kabupaten Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS," papar Asfa.
Juga, imbuhnya, dilakukan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1.
" Kemudian Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan," terangnya.
Asfa menyebutkan bahwa proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu: pertama, meninggal Dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan.
Baca juga:
"Perihal adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri atas nama Iyus Firdaus, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dapil 1 Kuningan," katanya.
Selanjutnya, pihaknya menetapkan berdasarkan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan atas nama Iyus Firdaus, peringkat suara sah nomor 2 (dua) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama ikhsan Marzuki.
Sementara, Pimpinan DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, menerangkan bahwa DPRD Kuningan mempunya 7 hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan.
"Setelah itu dimohonkan agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD dan diterbitkan SK," ucapnya. (Nars)