Kapolres Kuningan,AKBP Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku pencurian dengan modus nakes vaksinasi |
KUNINGAN - Masih ingat dengan kasus pencurian di rumah seorang nenek yang berlokasi di komplek Kosgoro Kabupaten Kuningan tempo hari? Aksi komplotan pencuri yang sempat terekam kamera CCTV tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Hanya butuh 4 hari sejak kejadian, tepatnya pada tanggal 9 Februari lalu, 5 orang pelaku pencurian dengan modus mengaku tenaga kesehatan yang akan melakukan vaksinasi tersebut, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/2), di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Kapolres AKBP Dhany Aryanda, menyampaikan, setelah viralnya aksi pencurian dan adanya laporan dari masyarakat, Tim reserse segera bergerak menjawab keresahan di masyarakat.
"Kita berhasil menangkap lima orang pelaku di sebuah hotel di Cirebon beserta barang bukti. Petunjuk kita adalah dari kendaraan yang digunakan para pelaku ternyata adalah mobil yang dirental di daerah Jakarta," ungkap AKBP Dhany.
Ditambahkan, korban pencurian dengan pemberatan merupakan ibu rumah tangga berusia 79 tahun yang beralamat di Lingkungan Lamepayung Kelurahan Kuningan.
"Waktu kejadiannya adalah sekira pukul 15:00 WIB, Hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022," sebutnya.
Kelima tersangka adalah KP (44 tahun) warga Kabupaten Bekasi, IL (37 tahun) warga Kabupaten Lebak, AGY (30 tahun) warga Kabupaten Bogor, WM (43 tahun) warga Kabupaten Lebak, dan GRB warga Kabupaten Garut.
Dari kelima pelaku tersebut, KP dan GRY ternyata adalah ibu dan anak. Pelaku KP diketahui bertindak untuk mengalihkan perhatian korban dengan aksi praktik terapi yang dilakukannya kepada korban.
Sementara GRY bertindak sebagai sopir di kendaraan yang sewaktu-waktu bisa kabur jika aksi mereka tidak berhasil.
" Sementara, dua pelaku lain, AGY dan WM, saat KP melakukan terapi kepada korban, keduanya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang serta barang berharga milik korban," kata AKBP Dhany.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat berikut STNK, 4 pak alat detoks, 2 buah alat terapi, uang tunai sejumlah Rp 14,7 juta, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 2 buah cincin emas seberat 10 gram dan satu buah tas.
Para pelaku sebelumnya masuk ke rumah korban dan bertemu korban, kemudian mereka berpura-pura menjadi tenaga kesehatan yang menanyakan vaksinasi korban. Kemudian pelaku menawarkan alat kesehatan/terapi dan terapi refleksi kepada korban, kemudian korban berminat untuk dilakukan terapi refleksi yang ditawarkan.
"Karena kelengahan korban saat diterapi, sejumlah barang berharga dan uang tunai berhasil dicuri para pelaku. Total kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 41,429 juta," papar Kapolres.
Kepada para pelaku, mereka dijerat pelanggaran pidana Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Sekarang kelima pelaku berada dalam sel tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Nars)