![]() |
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan ungkap kasus perekrutan anggota situs judi online melalui platform media sosial |
KUNINGAN - Lagi asyik mencari mangsa untuk dijadikan member situs judi online di jejaring media sosial, NS, mantan perangkat Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, terjaring patroli cyber Polres Kuningan.
Aktivis NS di media sosial Instagram dengan akun atas nama Gilang ini terendus patroli cyber pada 24 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka sedang mencari member untuk situs judi online HALO69 melalui akun media sosialnya.
"Ya nama situs judi online yang membayar NS untuk mencari member adalah HALO69 dan JURAGAN69," terang Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (12/9).
Dalam pengembangan pencarian pelaku NS, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan menemukan akun media sosial dengan nama PS GLOBE KUNINGAN yang di dalam akun tersebut terdapat dua situs yaitu HALO69 dan JURAGAN69 sebagai sponsor utama PS GLOBE KUNINGAN.
"Nama kedua situs judi online ini jelas tertera dalam Jersey klub sepakbola PS Globe Kuningan ini sebagai sponsor utama dan tulisan tersebut bermuatan perjudian," terang Dhany.
Usut punya usut, sebutnya, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias G Bin YT, warga Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi.
Akhirnya pihaknya langsung bisa mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 kaos tim sepak bola PS GLOBE KUNINGAN warna hijau yang bertuliskan situs HALO69 yang mana situs tersebut merupakan situs perjudian online," terangnya.
Kemudian, 15 kaos warna kuning bertuliskan situs HALO69 dan JURAGAN69, 12 kaos berwarna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit hp, 4 sim card, 1 buah ATM dan uang sebesar Rp 1,5 juta juga diamankan petugas.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," tandasnya.
Atas perbuatannya ini pelaku disebutkan telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Hingga saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap situs judi online tersebut untuk mengetahui lokasi situs tersebut. (Nars)