![]() |
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, menunjukkan satu barang bukti kasus pembunuhan wanita di kamar kos, pada konferensi pers, Senin (28/3) di Mapolres Kuningan |
KUNINGAN - Handphone milik korban pembunuhan di kamar kosan yang beralamat di Gang Cikawung, Lingkungan Kliwon, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, menjadi petunjuk awal polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu diterangkan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/3) di Mapolres Kuningan.
"Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku mengambil HP dan barang-barang lain milik korban serta membuat seolah-olah korban bunuh diri," ujar Kapolres.
Bahkan, pelaku sempat menjual handphone milik korban melalui media sosial. Pihaknya melacak dan akhirnya berhasil mengetahui pembeli handphone tersebut.
"Pembeli handphone ini kita minta keterangan sebagai saksi dan akhirnya pelaku bisa tertangkap di rumahnya 5 hari sejak peristiwa di kamar kosan," kata Dhany.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi pembunuhan seorang wanita di kamar kosan yang berada di Kelurahan Cijoho yang terjadi pada Jum'at (18/3) lalu.
Kejadian bermula saat ditemukannya seorang wanita bernama SA (42 tahun) sudah tak bernyawa sekira pukul 19:00 WIB pada Jum'at (18/3) di sebuah kamar kosan di Blok Cikawung Lingkungan Kliwon Kelurahan Cijoho.
"Menurut saksi, tetangga korban, sempat mendengar teriakan korban sebelum diketahui korban tidak bernyawa. Saksi akhirnya memberitahu pemilik kamar kosan untuk mengecek ke dalam kamar," ujarnya.
Setelah masuk ke dalam kamar melalui jendela, pemilik kosan melihat korban sudah tak bernyawa di samping tempat tidurnya. Sementara, ditangan korban memegang botol berisi insektisida.
"Setelah kita dalami, ternyata botol insektisida tersebut adalah akal-akalan pelaku agar korban terlihat seperti bunuh diri," ucap Kapolres.
Pelaku juga sengaja menulis kata-kata "Gue Cape Hidup" dalam secarik kertas yang disobek dari buku catatan milik korban. Tulisan tersebut sengaja diletakkan pelaku disamping kiri korban.
Polisi berhasil mengamankan pelaku FN (19 tahun), oknum mahasiswa, dari rumahnya di Desa/Kecamatan Lebakwangi pada Rabu (23/3).
"Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membekap mulut korban dengan kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban, yang ada dijemuran kosan, hingga korban lemas," papar Kapolres.
Diterangkan, pelaku menghabisi nyawa korban karena korban menolak diajak berhubungan intim.
"Dari saksi polisi menyita barang bukti berupa 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar Screenshot bukti penjualan HP," ungkap Kapolres.
Sementara, dari tangan pelaku disita barang bukti, 1 buah handphone, 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.
"Di lokasi kita mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan "Gue Cape Hidup", 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom, 1 potong baju, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban," rinci Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nars)