Ramai Kasus Bantuan Sapi, Praktisi Hukum: Kelompok Penerima Bisa Saja Hanya Jadi Korban - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 15 September 2021

Ramai Kasus Bantuan Sapi, Praktisi Hukum: Kelompok Penerima Bisa Saja Hanya Jadi Korban

ilustrasi bantuan ternak sapi (foto: om pecoy) 

KUNINGAN - Infotmasi terkait dugaan penyelewengan bantuan yang bersumber dari APBD berbentuk hewan ternak terus menyeruak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Bahkan menurut informasi terhimpun, pihak kepolisian Resor Kuningan, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang sebagian besar berjudul dana bantuan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kuningan tahun 2020 ini. 


Menanggapi ramainya pembahasan soal kasus bantuan sapi di kalangan masyarakat Kabupaten Kuningan ini, salah seorang pengamat dan praktisi hukum yang juga advokat, Dadan Somantri Indra Santana, menilai hal itu adalah preseden baik bagi penegakan hukum di daerah. 

"Saya menilai, saat ini ada apresiasi yang sangat luar biasa dari sebagian warga masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap kinerja pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan yang sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang sedang ramai itu, " papar Dadan, Rabu (15/09/2021). 

Adanya kasus itu, imbuhnya, telah menjadi perhatian publik khususnya warga masyarakat Kabupaten Kuningan. Dikatakannya, sangat nampak sekali antusias dari sebagian warga masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. 

"Hal ini mungkin dikarenakan perkara tindak pidana korupsi  di wilayah hukum Kabupaten Kuningan sangatlah jarang terjadi, " katanya. 

Terlebih, imbuhnya, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang pejabat yang memiliki peranan penting di kursi legislatif.

Dadan Somantri Indra Santana

Sebagai konsekwensi tinggal di negara hukum, masih Dadan, maka masyarakat haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum. Para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, ujar Dadan, jangan pandang bulu atau tebang pilih.

"Siapapun warga negara yang telah melanggar hukum maka ia harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " tandas Dadan. 

Dikatakannya, dengan ditanganinya kasus ini oleh pihak kepolisian, menjadi bukti bahwa hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan telah terpenuhi.

"Begitu pun dengan adanya publikasi di media mengenai perkembangan penanganan perkara yang disampaikan oleh Kapolres Kuningan adalah bentuk transparansi untuk menjawab rasa ingin tau masyarakat dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang harus kita apresiasi, " ujarnya. 

Namun idealnya sebagai warga masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab dalam penegakan supremasi hukum, lanjut dia, tentu tidak cukup hanya mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian saja yang sedang menjalankan tugasnya melakukan proses penyelidikan. 

"Tapi juga kita harus membantu pihak kepolisian sesuai dengan kapasitas kita, karena dalam kasus ini ketika berbicara pengadaan sapi bagi para anggota kelompok, informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap fakta apakah telah terjadi peristiwa pidana atau tidak, " Dadan menjelaskan. 

Masyarakat yang tinggal di sekitar domisili para anggota kelompok yang mendapatkan bantuan sapi, tentu akan lebih tahu seperti apa kejadiannya atau seperti apa informasinya. Dan apakah ada atau tidaknya sapi-sapi tersebut pada anggota kelompok, yang kemudian peristiwa tersebut bisa di informasi kepada pihak Kepolisian apabila dibutuhkan. 


"Dalam persoalan ini, Para Anggota Kelompok penerimaan bantuan sapi bisa saja kedudukannya sebagai korban karena tidak mendapatkan hak-haknya menerima bantuan sapi sebagaimana mestinya, " ungkapnya. 

Walaupun saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan, namun dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tersebut haruslah menjadi peringatan bagi para pejabat yang diberi kewenangan mengambil kebijakan untuk mengelola keuangan yang bersumber dari negara.

"Agar lebih hati-hati serta penggunaannya tidaklah melanggar aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, " tandas Dadan. (Nars)