![]() |
DPRD Kuningan Jelaskan Soal Bantuan Hewan Ternak |
KUNINGAN - Ketua DPRD Kuningan , Nuzul Rachdy meminta semua pihak tidak menyamaratakan semua anggota DPRD terkait adanya dugaan perbuatan kecurangan pada bantuan sapi bagi masyarakat melalui anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kuningan Tahun 2020.
"Saya minta masyarakat jangan mengambinghitamkan Pokir. Pokir itu kan salah satu kewajiban anggota DPRD sesuai yang diatur Permendagri nomor 86 bahwa DPRD berkewajiban memberikan saran pendapat berupa pokok-pokok pikiran yang nantinya dituangkan dalam rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD), " papar Nuzul saat berbincang dengan awak media, Kamis (16/09/2021).
Pokir ini, imbuhnya, diserap oleh anggota dewan dari kegiatan reses yang mereka lakukan sebelumnya di masyarakat konstituen mereka.
"Dalam reses itulah anggota dewan menerima aspirasi masyarakat yang bentuknya bermacam-macam tergantung kebutuhan masyarakat, " ujarnya.
Kemudian, kata Zul, DPRD juga terikat oleh sumpah dan janji jabatan yang di antaranya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
"Nah, pokir inilah salah satu bentuk pengejawantahan komitmen dari seorang anggota dewan tersebut, " katanya.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sapi, Zul mengaku pihaknya belum banyak mengetahui, karena belum menerima laporan apa-apa dari siapa pun.
"Hanya supaya tidak terjadi bola liar, Pokir yang berbentuk bantuan sapi ini adalah diantaranya benar dari aspirasi anggota dewan dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, " jelasnya.
Makanya, sebagian anggota dewan mengalokasikan pokir yang dimiliki untuk memberikan bantuan pada kelompok peternak dalam bentuk sapi. Namun, tambah Zul, posisi anggota dewan dalam bantuan ini hanya sampai menentukan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) saja.
"Selebihnya, tentang pengadaan barang dan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan, itu adalah domainnya eksekutif, termasuk menentukan rekanan dan lain-lain," tandasnya.
Diterangkan Zul, jika melihat dari SOP (Pokir bantuan sapi) ini semua sudah dilakukan dengan benar. Mulai dari dokumen kontrak, persyaratan CPCL, dan lainnya.
"Adapun persoalan adanya dugaan penyalahgunaan di dalamnya, ini bukan kewenangan kita. Sekali lagi kalau ada dugaan penyalahgunaan bantuan sapi ini, jangan mengkambinghitamkan pokir, " ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi 2 DPRD Kuningan, Ranny Febriani, yang juga mendampingi Nuzul Rachdy, saat berbincang dengan media menyebutkan pihaknya telah melakukan rapat dengan SKPD terkait untuk mengetahui sejauhmana persoalan bantuan sapi ini hingga mencuat di masyarakat.
"Kita dapat data dari Diskanak Kuningan untuk bantuan ternak anggaran tahun 2020, tidak hanya dalam bentuk sapi, itu ada 96 yang direalisasikan dari 108 usulan, " paparnya.
Dari 96 bantuan ternak yang direalisasikan ini, 92 di antaranya adalah Pokir Anggota DPRD. Bantuan ternak ini tidak hanya sapi, tapi juga ada domba, itik, ayam, ikan dan lainnya.
Saat ditanya soal total anggaran yang digulirkan untuk bantuan ternak ini, Ranny menggelengkan kepala dan mengaku pihaknya belum mengkalkulasi.
"Karena kita baru rapat tadi jadi kita belum bisa mengkalkulasikan berapa totalnya. Karena jumlah anggaran untuk satu Pokir anggota dewan ini bervariasi, memang cukup besar (jumlahnya), " kata Politisi Partai Demokrat ini. (Nars)