![]() |
Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, Dede Ismail |
KUNINGAN - Sebagaimana telah disampaikan dalam Pandangan Umumnya, terkait permasalahan yang melilit Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kuningan, Fraksi Gerindra Bintang DPRD Kuningan memilih mengembalikan soal PDAU ini kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Kuningan.
Penyelesaian masalah PDAU, dipandang Fraksi Gerindra Bintang tidak perlu harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tempo hari, Fraksi Gerindra Bintang menilai bahwa dibentuknya Perumda Aneka Usaha sudah jelas tujuannya, yakni untuk dapat meningkatkan PAD dari sektor usaha-usaha yang dikelolanya.
“Selama kurun waktu tahun 2010-2020, perumda mengalami 4 pergantian direktur yang semuanya mengalami kerugian besar. Dalam 1 tahun terakhir, Perumda melakukan pengembangan usaha di luar objek wisata seperti membangun pabrik pupuk berbasis kotoran hewan di Cigugur maupun reaktivasi kolam renang Linggarjati,” kata Dede Ismail, selaku Ketua DPC Partai Gerindra saat dihubungi KR, Kamis (30/09) sore.
Baca juga:
Pihaknya mengusulkan, agar eksekutif, legislatif dan organisasi sosial masyarakat hendaknya memberikan dukungan penuh dan political will, mengingat vallue yang dimiliki perumda cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan kepercayaan tinggi dari dunia usaha di luar Kuningan, seperti layanan keuangan digital Link Aja, PT Citra Agrifarmerindo dari Banjar dan lain-lain.
Untuk itu, pihaknya memandang agar penyelesaian masalah di tubuh Perumda AU ini tidak melulu harus diselesaikan melalui Pansus.
"Ini kan ada kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pak Bupati, jadi berikan kesempatan karena saat ini Pak Bupati kan sedang membina dan mengevaluasi,” kata Deis, sapaannya.
Di lain pihak, jika persoalan Perumda Aneka Usaha Kuningan ini keukeuh harus membentuk dulu Pansus di lembaga legislatif, Deis berpendapat hal ini akan menghamburkan anggaran yang tidak sedikit dan butuh waktu yang tidak singkat.
“Sebetulnya sederhana, kewenangan Pak Bupati yakni bisa membentuk tim audit oleh Dewas Pengawas. Apabila dianggap direktur tidak mampu memenuhi kewajiban, ini kan kewenangan KPM untuk memberhentikan atau mengevaluasi,” ujarnya.
Dengan alasan efisiensi pula, Fraksi Gerindra Bintang khususnya Partai Gerindra, menegaskan tidak perlu membentuk Pansus Perumda Aneka Usaha. Sebab akan membuang energi, anggaran dan waktu yang tak sedikit.
Usulannya adalah kembali pada isi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha Pasal 11 ayat 1, bahwa Pemda berkewajiban melakukan penyertaan modal dasar perumda sebesar Rp 17 miliar lebih. Sementara yang diterima oleh Perumda Aneka Usaha sebesar Rp 9,4 miliar lebih. "Untuk itu, fraksi kami mendorong kepada pemda untuk melakukan penyertaan kekurangan modal kepada Perumda Aneka Usaha guna menumbuhkembangkan investasi usaha yang dikelolanya,” pungkasnya
(Nars)