KUNINGAN - Puluhan warga Gang Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan ramai-ramai keluar rumah memenuhi gang penghubung Jalan Siliwangi dan Gang Siaga ini, pada Kamis (18/02/2021). Mereka mengamuk hendak mengusir salah seorang warga yang diduga telah melakukan perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang juga merupakan warga setempat.
Beruntung aparat kepolisian Resort Kuningan segera tiba di lokasi. Mereka yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi berupaya menenangkan warga yang sudah memuncak emosinya tersebut.
"Bapak Ibu coba kumpul dulu di sini, biar semuanya tahu permasalahan yang sedang terjadi, sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan, " Kanit Suhandi setengah berteriak menenangkan warga.
Akhirnya, warga bersedia mendengarkan pemaparan pihak kepolisian dari awal hingga selesai.
Kanit PPA menjelaskan bahwa permasalahan perbuatan asusila yang diduga dilakukan salah seorang warga setempat saat ini sedang dalam penanganan pihaknya.
Bahkan, terduga pelaku yang berinisial A bin MB (56 tahun) ini sudah dijadikan tersangka dalam proses penanganan pihaknya.
"Bapak Ibu, penanganan kasus ini sedang kita lakukan, kita sedang mengumpulkan alat bukti dan saksi yang betul-betul kuat, karena pelaporannya bukan saat kejadian berlangsung, " jelas Suhandi.
Pihaknya meminta warga bersabar dan percaya pada pihak penyidik yang sedang melaksanakan proses hukum pada kasus asusila ini.
Meski ada hembusan informasi yang mendiskreditkan kepolisian, yang katanya telah disiapkan anggaran besar dari pihak tersangka agar lolos dari kasus ini, Suhandi meminta warga tidak mempercayainya.
"Kita akan tetap on the track menangani kasus ini hingga tuntas. Bahkan pihak tersangka meminta ini diproses di Polda, kita akan ikuti terus," tandasnya.
Setelah menjelaskan panjang lebar pada warga rombongan kepolisian, Kepala Kelurahan Purwawinangun, tokoh masyarakat setempat dan aktivis perlindungan perempuan dan anak mendatangi rumah tersangka untuk meminta tersangka dan keluarganya agar tidak berbuat hal-hal yang memancing emosi warga.
Usai mendatangi rumah tersangka Ipda Suhandi kembali menjelaskan pada warga agar bisa saling menahan diri.
"Sekali lagi kita akan tangani ini secara on the track sesuai SOP. Meski jika gelar perkara di Polda kita siap, " tegasnya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Purwawinangun, Eman Sulaeman, menerangkan pihaknya sudah mengetahui adanya kasus tersebut. Ia meminta warganya untuk tetap mempercayakan proses hukum pada aparat kepolisian agar bisa bertindak sesuai aturan yang semestinya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Ketua RT dan tokoh masyarakat di sini agar bisa menahan warga untuk tidak berbuat anarkis. Semoga ini bisa diikuti oleh semua warga, " ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian, akhirnya warga membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing.
Salah seorang warga, Enang (57 tahun) meminta agar pihak berwajib bisa bertindak tegas dan tuntas menangani masalah hukum ini.
"Warga di sini sudah geram, pokoknya kita sepakat, benar atau tidak yang dilakukan pelaku, kita tetap meminta Ia pergi dari lingkungan kami, " tandasnya.
Untuk diketahui, kejadian tindakan asusila yang disangkakan pada pelaku, menurut informasi, diduga dilakukan pelaku pada sekira Bulan Nopember 2020.
Korban asusila ada dua anak, dan baru diketahui sekira tanggal 3 Pebruari 2021 lalu, saat korban mengeluh pada orangtuanya. (Nars)