KUNINGAN - Kemarahan warga Gang Ciasem Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, yang sempat muncul dua hari lalu rupanya belum reda. Hal ini terlihat pada Sabtu (20/02/2021) siang, warga mengungkapkan kembali kekesalan mereka pada tersangka kasus asusila dengan korban di bawah umur yang rumahnya berada di lingkungan tersebut.
Terpantau, warga menuliskan kata-kata hujatan yang ditujukan pada tersangka pada kertas yang ditempelkan di pagar rumah tersangka.
" Indit Sia, Warga Ciasem Menolak Keluarga Predator", "Hukum Kebiri", "A***= Kaum Nabi Luth, A*** = Dajjal", "Pembawa Bencana Laknat", "Kaum Sodom Harus Di Musnahkan", demikian beberapa kalimat yang ditempel warga pada pagar tersebut.
Salah seorang warga, Enang, mengatakan tulisan tersebut memang sengaja dipasang oleh warga di depan pagar masuk rumah tersangka untuk membuktikan bahwa warga sudah tidak ingin lagi tersangka berada di lingkungan mereka.
"Iya ini sengaja kita pasang, sekarang juga warga sudah mulai berkumpul lagi. Katanya sore atau malam ini keluarga tersangka akan memindahkan barang-barang perabotan rumahnya untuk pindah ke alamat lain di Kuningan, " papar Enang.
Terkait keberadaan tersangka, A bin MB, Ia menyebutkan, sudah beberapa hari ini memang tidak ada di rumah tersebut.
"Kalau tersangka memang sudah diungsikan oleh keluarganya di alamat lain. Namun hari ini keluarganya yang akan didampingi aparat, juga akan mengangkut semua perabotan untuk pindah," jelasnya.
Sebelumnya, warga Gang Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, pada Kamis (18/02) lalu melampiaskan kemarahan mereka pada tersangka A bin MB dengan unjuk rasa hendak mengusirnya.
Beruntung, aparat kepolisian Polres Kuningan, dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Suhandi, bersama Lurah Purwawinangun, Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Anggota DPRD Kuningan, dan tokoh masyarakat setempat, berhasil menenangkan warga dari kemarahan mereka.
Baca juga: Puluhan Warga Gang Ciasem Satroni dan Hendak Usir Terduga Pelaku Asusila
"Kita jelaskan semua proses hukum yang sedang dilakukan, warga dimohon bersabar dulu. Karena kita masih sedang mengumpulkan bukti dan keterangan. Kita pasti on the track sesuai SOP dalam menangani kasus asusila ini, " beber Kanit PPA, Ipda Suhandi pada kuninganreligi.com.
Ia pun meminta warga untuk tidak main hakim sendiri dan tidak berbuat hal-hal yang malah akan mengganggu proses penanganan hukum yang sedang dilakukan pihaknya.
"Bahkan sesuai keinginan pihak tersangka untuk gelar perkara di Polda Jabar, kita akan ikuti, " tandasnya.
Tersangka A bin MB (56 tahun) diduga telah melalukan tindakan asusila pada dua korban anak di bawah umur, kakak-beradik.
Keluarga korban sudah melaporkan perbuatan tersangka pada aparat Polres Kuningan untuk diproses secara hukum. (Nars)