KUNINGAN - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di SMKN 1 Luragung diekspose kepada media oleh Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada Kamis (25/02/2021) di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan.
Kapolres mengungkapkan bahwa dugaan Tipikor dengan tersangka MR (57 tahun) warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan ini terjadi pada periode tahun 2014/2015.
" Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Tahun 2018, dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap AKBP Doffie pada media.
Posisi tersangka saat melakukan dugaan tipikor tersebut adalah sebagai Kepala Sekolah di SMKN 1 Luragung. Tersangka MR, kata Kapolres diduga telah melakukan pemotongan anggran
sebesar 15 % dari setiap kegiatan sekolah dari dana BOS.
"Kemudian teraangka diduga melakukan penyisihan anggaran sarana dan
prasarana yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015," tambah Kapolres.
Tersangka, imbuhnya, kemudian menggunakan dana hasil pemotongan dan penyisihan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka.
Diantaranya untuk tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah/tersangka setiap bulannya dan pembayaan cicilan mobil pribadi kepala sekolah.
"Hal ini mengakibatkan penggunaan atau realisasi Dana BOS SMKN 1 Luragung tahun anggaran 2014
dan 2015 serta dana DSP SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 tidak sesuai dengan Juknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun ajaran 2014/2015, " paparnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka MR ini, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungn Kerugian Negara terhadap TPK penyelahgunaan BOS dan DSP tersebut oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, dinyatakan bahwa tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta
empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
"Kepada tersangka dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, " jelas Kapolres.
Ancaman pidana itu ditambah denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, menurut Pasal 3, aturan tersebut disebutkan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Dalam penanganan kasus TPK ini diamankan barang bukti berupa dokumen terkait penyaluran dengan penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan DSP SMKN 1 Luragung Tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Diamankan juga uang tunai senilai Rp. 21.526.500,- , 1 unit mobil Merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver, " terang AKBP Doffie.
Lalu, diamankan juga STNK dan BPKB Mobil Merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver atas nama tesangka. (Nars)