Pelaku Pembuangan Mayat Bayi dalam Kresek Merah Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Kurungan - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 21 Agustus 2020

Pelaku Pembuangan Mayat Bayi dalam Kresek Merah Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Kurungan


KUNINGAN - Aparat kepolisian Resor Kuningan segera menindaklanjuti laporan penemuan mayat bayi dalam kantong kresek (plastik) yang dilaporkan aparat Desa Cantilan kepada Polsek Selajambe, pada Jumat (21/08/2020) pagi.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, memberikan keterangan bahwa bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan baru saja lahir.



"Lokasi penemuan mayat bayi di halaman belakang saung tempat penyulingan buah pala milik Eman Sulaeman (69 tahun), penduduk Dusun  Cigobang Rt. 011/Rw.005 Desa Cantilan Kecamatan Selajambe, " terang AKP Danu.

Sementara pelapor penemuan mayat bayi tersebut adalah Eman Sulaeman (69 tahun), penemu mayat bayi pertama kali.
"Mayat bayi berjenis kelamin perempuan, dengan panjang perkiraan 43 cm, perkiraan berat badan 2 kg, dengan tali pusar sudah terputus, dengan panjang tali pusar 1cm dari pangkal pusar, " jelasnya.

Pihaknya, imbuh Danu, masih menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut hingga bisa ditemukan siapa tersangka pelaku yang berbuat bejat pada bayi tak berdosa itu.

"Diduga pelaku membuang seorang bayi dengan jenis kelamin perempuan yang baru lahir tersebut di halaman belakang saung tempat penyulingan buah pala dengan membungkusnya menggunakan kain putih dan membungkus menggunakan kantong plastik merah, " paparnya berbicara modus operandi pembuangan bayi.

Jika tersangka pembuang bayi bisa ditangkap, pihaknya mengnacam tersangka dengan perbuatan pidana melanggar Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2004 tentang pembunuhan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat bayi menggemparkan warga Desa Cantilan Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, pada Jum'at (21/08/2020) pagi. Mayat bayi yang masih merah itu ditemukan pertama kali oleh Eman Sulaeman, warga setempat saat akan melihat bangunan tempat penyulingan buah pala miliknya yang beralamat di Rt 11 Rw 5  Dusun Cigobang.



Mayat bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, karena terbungkus kantong plastik berwarna merah dan dtutupi kain berwarna putih, ditemukan di atas tumpukan ijuk di belakang bangunan.

Kepala Desa Cantilan, Suryo, saat dikonfirmasi KR, membenarkan perihal penemuan mayat bayi tersebut. Diterangkan bahwa bayi yang masih merah itu berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan dibuang pada malam hari.

"Kebetulan bangunan tempat ditemukannya mayat bayi tersebut sangat terpencil dan jauh dari pemukiman warga. Jadi sejauh ini tak seorang pun yang tahu siapa pembuang mayat bayi malang itu, " ujarnya. (Nars)