Ini Keterangan Kapolsek Garawangi Usai Olah TKP Penganiayaan Ibu Kandung oleh Anaknya Hingga Tewas - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 22 Agustus 2020

Ini Keterangan Kapolsek Garawangi Usai Olah TKP Penganiayaan Ibu Kandung oleh Anaknya Hingga Tewas


KUNINGAN - Usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dugaan penganiayaan anak kandung terhadap ibunya di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Jumat (21/08/2020) malam, Kapolsek Garawangi, AKP Her Budiman memberikan keterangan pada awak media KR.

Ditemui di Mapolsek Garawangi, AKP Her Budiman, menjelaskan bahwa saat dilakukan visum di RSUD 45 Kuningan, kondisi korban bernama Jumirah (75 tahun), terdapat luka di keningnya akibat pukulan benda tumpul.



"Dari sekitar lokasi kita amankan barang bukti satu buah ulekan dan cobek. Belum bisa dipastikan apa motifnya dan benda apa yang dipakai pelaku, karena masih dalam proses penyelidikan, " ungkap AKP Her Budiman.

Begitu pun terkait benda lain seperti gas melon yang ada di sekitar korban, pihaknya belum memastikan bahwa benda tersebut juga digunakan pelaku saat menganiaya ibunya sendiri.

Korban Jumirah sendiri, tambah Kapolsek, diketahui meninggal dunia di tempat kejadian, sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Kita hanya mengamankan pelaku ke Mapolsek kemudian dilimpah ke Mapolres, membawa jenazah Almarhumah ke RSUD untuk divisum dan membawanya kembali ke rumahnya, kemudian melakukan olah TKP awal, " ujarnya.

Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Garawangi, Aipda Aan Tri Wijayanto, menambahkan bahwa pelaku memang menderita gangguan jiwa. 

"Sekira setahun lalu, pelaku sempat juga  dirawat di RS Mitra Plumbon akibat penyakit kejiwaan. Pas diamankan tadi emosinya sudah reda, namun menurut informasi, tadi di Mapolres, Ia ngamuk-ngamuk sehingga ditempatkan terpisah dari tahanan lainnya, " kata Aipda Aan.
Ia menyebut, rumah tempat kejadian perkara, di Dusun Bojong itu memang hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Sementara saudara pelaku lainnya tinggal di tempat lain yang jauh dari lokasi. 

"Saudara pelaku ada yang tinggal di Karawang, Citangtu dan dearah lainnya. Di rumah itu hanya dihuni oleh dua orang, " katanya lagi.

Saat ditanya tentang pasal apa yang akan disangkakan pada pelaku, Aan mengaku belum bisa menjelaskan, karena masih proses penyelidikan. Nanti, ungkapnya setelah didapatkan keterangan lengkap, dari Mapolres yang akan bisa menjelaskan pasal yang menjerat pelaku.

"Penanganan penyelidikan sekarang dilimpah ke Mapolres, " ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria setengah baya, OS (45 tahun) warga Dusun Bojong, Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, diduga telah menganiaya ibu kandungnya sendiri, Jumirah (75 tahun) sehingga mengakibatkan nyawa ibunya tidak terselamatkan.

Menurut keluarga pelaku, warga setempat dan Kepala Desa Kadatuan, Kastor, pelaku memang diketahui memiliki gangguan mental. Sudah sekira delapan tahunan Ia berperilaku berbeda dengan warga lainnya.

Saat peristiwa tersebut terjadi, diketahui oleh kakak kandung pelaku, Sakri (50 tahun). Bahkan Sakri saat mencoba menghentikan ulah pelaku, sempat mendapat amukan dari pelaku.

Sementara, warga sekitar, baru tahu setelah ribut-ribut bahwa korban meninggal dunia.

"Saat ini kasusnya sudah ditangani bapak-bapak dari kepolisian. Mayat korban juga sudah dibawa ke RSUD 45 untuk divisum, " kata Kades.



Berdasarkan keterangan Babinsa Desa Kadatuan, Koramil 1513/Garawangi, Kodim 0615/Kuningan, Pelda Sukirman, kejadian penganiayaan seorang ibu oleh anak kandungnya itu terjadi sekira pukul 17:00 WIB di rumah korban.

Setelah menerima informasi adanya penganiayaan itu, Babinsa Kadatuan, Pelda Sukirman segera menghubungi pihak Kepolisian Polsek Garawangi dan pelaku berhasil diamankan. (Nars)