KUNINGAN -Dari 268 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A yang diusulkan menerima remisi umum pada perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020, terdapat 50 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat substansif dan administratif. Sisanya, sebanyak 218 orang disetujui untuk menerima remisi umum HUT ke75 RI.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II-A Kuningan, Gumelar Budi Rahayu, dalam keterangan persnya pada Senin (17/08) siang.
Dalam upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan, dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
Nampak hadir, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Kapolres Kuningan, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejari Kuningan dan beberapa orang anggota DPRD Kuningan.
Kalapas Gumelar kepada media menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan SK atas nama Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-992.PK.01.01.02 Tahun 2020,
PAS-931.PK.01.01.02 Tahun 2020, dan PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020.
PAS-931.PK.01.01.02 Tahun 2020, dan PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020.
"Berdasarkan SK di atas untuk Remisi Umum I dengan besaran 1-6 bulan berjumlah 214 warga binaan dan untuk Remisi Umum II berjumlah 4 orang, jumlah keseluruhan 218 warga binaan," jelas Kalapas.
Sedangkan, ujarnya, warga binaan yang hari ini langsung bebas ada 4 orang. Yakni, yang mendapat Remisi Umum Tahun 2020, 2 orang sudah asimilasi rumah dan 2 orang pidana narkotika yang pada tanggal 17 Agustus 2020 menjalani proses subsider.
"Untuk warga binaan yang telah menjalani program asimilasi rumah yang telah diusulkan Remisi Umum Tahun 2020 berjumlah 66 orang, " sebutnya.(Nars)