![]() |
Sejumlah Napi di Kabupaten Kuningan terima remisi khusus Idul Fitri |
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas menuturkan remisi adalah salah satu hak setiap Warga Binaan yang melekat. “Semua WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi. Saya ucapkan selamat kepada seluruh WBP. Semoga dengan adanya remisi memberikan semangat kepada mereka dalam menjalani sisa masa pidana di Lapas ini,” sebutnya.
Dijelaskannya, sejumlah 369 Narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-628, 639 dan 646 PK.05.04 Tahun 2023.
Adapun besaran remisi khusus yang diberikan kepada para WBP ini beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.
Dirinci Kurnia Panji Pamekas, berdasarkan SK Menkumham, di Lapas Kuningan, ada 76 WBP yang mendapatkan remisi 15 hari, 250 WBP (remisi 1 bulan), 36 WBP (remisi 1,5 bulan) dan 7 WBP (remisi 2 bulan).
Disamping itu, dari 461 WBP penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan, ada 92 WBP yang belum memenuhi syarat. Mereka adalah dengan kriteria non-muslim, kurang dari 6 bulan masa pidana, status tahanan, tercatat register F, pencabutan pembebasan bersyarat, sedang menjalani subsider dan masih proses.(Nars)