![]() |
Pemberian remisi umum untuk WBP di Lapas Kelas IIA Kuningan, Kamis (17/08/2023) |
KUNINGAN - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana. Remisi umum yang diberikan kepada 458 warga binaan menandai langkah berharga dalam memberikan kesempatan baru bagi perubahan dan rehabilitasi mereka.
Dalam rincian yang diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, diketahui bahwa dari total 536 warga binaan yang mengisi lapas pada tanggal 17 Agustus 2023, sebanyak 458 di antaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.
"Dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," ungkap Kalapas.
Kurnia Panji Pamekas, mengatakan remisi yang diberikan kepada narapidana adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Ini merupakan langkah kita dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai," ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, dalam sambutannya membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyebutkan, remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Proses pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada narapidana," ujar Wabup.
Dijelaskan, selain memberikan kesempatan pengurangan hukuman, lapas juga terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan pembinaan dan keterampilan kepada narapidana agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023, Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 450 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (RU - 1).
- 8 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman dan langsung bebas (RU - I).
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada narapidana adalah sebagai berikut:
a. Remisi selama 1 bulan: 105 Orang
b. Remisi selama 2 bulan: 104 Orang
c. Remisi selama 3 bulan: 114 Orang
d. Remisi selama 4 bulan: 85 Orang
e. Remisi selama 5 bulan: 42 Orang
f. Remisi selama 6 bulan: 8 Orang
Total jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 458 orang.
(Nars)