![]() |
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi Wakil Ketua, Dede Ismail |
KUNINGAN - Menjelang pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, muncul kembali dorongan untuk pergantian pejabat Sekretaris DPRD Kuningan di gedung parlemen.
Hal ini mencuat, saat salah seorang pimpinan DPRD Kuningan, Dede Ismail mengunggah surat Pemberitahuan Alih Tugas Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan di salah satu grup percakapan WhatsApp, pada Senin (14/08/2023).
Pada surat yang diterbitkan 10 November 2021 tersebut disebutkan, 4 pimpinan DPRD Kuningan sepakat bahwa kinerja posisi Sekwan yang saat ini dijabat oleh M Nurdijanto belum bisa menunjukan kinerja yang telah diatur oleh peraturan Perundang - undangan.
"Maka dalam rangka memperlancar tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kuningan serta untuk optimalisasi fasilitasi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan diperlukan Sekretaris DPRD yang secara teknis bertanggungjawab
kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan," tulis surat tersebut.
Surat itu, disebutkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD yang menyebutkan jabatan Sekretaris DPRD, bukan hanya mengerti dan memahami secara administrasi akan tetapi harus bisa mendukung dan memfasilitasi kinerja DPRD serta menjalin dan menjaga kondusivitas lembaga DPRD antara Legislatif, Eksekutif, Pimpinan Daerah serta komponen masyarakat lainnya.
Saat dikonfirmasi, Dede Ismail, mengatakan esensi surat tersebut masih berlaku hingga saat ini meski pada titi mangsanya tertulis dua tahun lalu.
"Mutasi saudara Sekwan ini sangat dibutuhkan, selain kesepakatan Pimpinan DPRD, juga semua fraksi setuju," tandas Deis, sapaannya.
Mutasi Sekwan ini, imbuhnya melihat kinerja pejabat Sekwan saat ini dinilainya sudah menyalahi aturan. Salah satunya adalah adanya seorang staf yang pensiun di Sekretariat DPRD yang masih diperkerjakan.
"Alasan lainnya, adalah intensif THL di lingkungan DPRD ditunggak 2 bulan. Padahal nominalnya kan tidak seberapa," kata Deis.
Lalu, sambungnya, banyak agenda DPRD yang sudah disepakati di Banmus yang dicoret (dibatalkan) dengan alasan tidak ada anggaran.
"Sesuai aturan, pimpinan DPRD bisa mengusulkan untuk pergantian Sekwan ini," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, juga membenarkan terkait adanya usulan untuk mutasi pejabat Sekwan di DPRD Kuningan ini.
"Selama suratnya belum ditarik atau dibatalkan kan masih berlaku (meski surat tersebut terbit dua tahun lalu)," tandas Zul, sapaannya saat ditanya kuninganreligi.com, Selasa (15/08/2023).
Isu mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kuningan ini terus bergulir sejak beberapa bulan ini. Hingga pertengahan Agustus 2023, Bupati Kuningan belum juga melakukan mutasi, rotasi dan promosi ASN ini meski ada posisi pejabat yang kosong dan banyak tuntutan untuk penyegaran. (Nars)