KUNINGAN - Sekira 100 orang Satgas Kamtib Kemenhukam se-Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) diturunkan untuk menggeledah barang-barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuningan, pada Selasa (11/08/2020) malam.
Hadir memimpin penggeledahan yang dilakukan secara insidentil itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenhukam Jawa Barat, Imam Suyudi, didampingi Kepala Lapas Kelas II-A Kuningan, Gumelar Budi Rahayu.
Saat dikonfirmasi sebelum penggeledahan dilakukan, Kakanwil Kemenhukam Jabar, Imam Suyudi mengatakan bahwa penggeledahan insidentil tersebut dilakukan oleh Satgas Kamtib Kanwil Kemenhukam Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari atau menggeledah barang- barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas II A Kuningan.
"Karena sebelumnya sempat ditemukan barang-barang yang tersimpan yang memang sudah tidak terdeteksi karena penyimpanannya yang rapi. Sehingga ini kita dayagunakan seluruh personil se-Ciayumajakuning untuk membantu membersihkan agar barang-barang terlarang yang ada di dalam diharapkan tidak ada lagi. " papar Imam.
Ketika ditanya apakah razia itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya penangkapan 4 napi oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, Ia membenarkannya.
Menurutnya, walaupun dari informasi yang disampaikan oleh Kalapas, bahwa kegiatan penggeladah rutin dilaksanakan, namun saat tu, karena barang-barang yang ditemukan di luar jangkauan dari petugas dan tidak terlihat, maka penggeledahan itu digelarnya malam ini.
" Karea info itulah kita sekarang turun, agar barang-barang yang tersimpan seperti di sudut-sudut dan luar jangkauan bisa dibersihkan, " tandasnya.
Ia menambahkan, jika dalam razia tersebut ditemukan ada napi yang memiliki barang-barang yang dilarang tentunya akan ada proses tindak lanjutnya.
Hingga berita ini dibuat, kegiatan penggeledahan masih berjalan dan KR belum mendapat keterangan dari Kalapas Kelas II-A Kuningan. (Nars)