Razia Selama 2 Jam, Petugas Amankan 20 Jenis Barang Terlarang di Dalam Kamar WBP Lapas Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 06 April 2021

Razia Selama 2 Jam, Petugas Amankan 20 Jenis Barang Terlarang di Dalam Kamar WBP Lapas Kuningan

KUNINGAN - Selama dua jam petugas gabungan Lapas Kuningan, Polres Kuningan dan BNN Kuningan yang berjumlah sekira 100 orang melakukan penggeledahan di 2 blok yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan, pada Selasa (06/04/2021) malam. Penggeledahan dimulai pada pukul 20:00 WIB dan selesai pada pukul 22:00 WIB di 70 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan setempat.

Penggeledahan tersebut berjalan lancar, petugas tidak mendapat hambatan apapun. Akhirnya penyisiran setiap sudut kamar menghasilkan temuan sejumlah barang yang terlarang atau melanggar SOP dibawa sejumlah WBP ke dalam kamar.

"Ya Alhamdulillah malam ini selama kurang lebih dua jam kita laksanakan penggeledahan bersama rekan-rekan dari kepolisian Polres Kuningan yang diwakili Pak KBO Sat Narkoba dan Pak Kasi Berantas dari BNN Kuningan. Penggeledahan berjalan lancar, " kata Kalapas Gumilar Budi Rahayu dalam keterangan persnya.

Ia merinci, dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sekira 20 jenis benda terlarang yang dibawa warga binaan ke dalam kamar. 

"Barang-barang tersebut adalah berupa alat masak air 2 buah, potongan kayu 9 buah, kabel 2 utas, handphone 10 unit, tali tambang  4 utas dan benang, " sebutnya.

Kemudian diamankan juga kikir 1 buah, cangkir stainles 4 buah, pisau cukur 22 buah, batu bata, pisau cutter 1, korek api gas11 buah, kaleng 8 buah, kepala charger 1 dan kepala headset 1.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

"Barang lainnya adalah sendok, charger handphone, kartu sim, bola besi dan baterai handphone," imbuh Gumilar.

Meski ada barang-barang yang dianggap sepele jika dibawa masyarakat umum, namun kata Gumilar, barang-barang yang diamankannya itu bisa menjadi barang yang membahayakan bagi warga binaan.

"Jika di luar kamar Lapas, di antara barang-barang ini seperti sepele. Namun jika ada di dalam kamar, ini bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Juga menyangkut keselamatan WBP itu sendiri, " ujarnya.

Daftar barang temuan hasil razia di kamar napi Lapas Kuningan


Gumilar menuturkan bahwa keberhasilan pelaksanaan penggeledahan malam ini adalah berkat adanya sinergitas antara Lapas Kuningan bersama Polres dan BNN Kuningan.

"Ini berkat komitmen dan sinergitas yang kita jalin antara penegak hukum yang terjalin dengan baik. Kita akan terus berupaya agar Lapas ini bersih dari barang-barang terlarang dan melanggar SOP," tandasnya.

Pihaknya mempersilakan bilamana ada pengungkapan kasus hukum yang melibatkan WBP di Lapas yang dipimpinnya untuk diproses seluas-luasnya.

"Kita sangat terbuka silakan bilamana ada WBP yang diketahui terlibat kasus untuk kita ungkap seluas-luasnya agar terang benderang, " tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (06/04). Penggeledahan 2 blok (70 kamar) hunian di Lapas Kuningan ini merupakan agenda yang diinstruksikan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Terpantau pada Selasa malam tepat pukul 20:00 WIB, seratusan petugas gabungan dari Lapas Kuningan, Polres Kuningan dan BNN Kuningan ini mendapat pengarahan dari Kalapas, Gumilar Budi Rahayu sebelum melakukan razia.

Kalapas memberikan arahan bahwa selain agenda rutin, razia yang dilaksanakan Selasa malam adalah instruksi dari Ditjen Pemasyarakatan. Razia kali ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas yang ada di Jawa Barat.


"Razia ini adalah dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan. Kita diperintahkan oleh Direktorat Pemasyarakatan untuk mengadakan razia di Lapas secara serentak tepat pada pukul 20:00  WIB, " jelasnya.

Dikatakannya, razia merupakan bentuk ikhtiar untuk mewujudkan Lapas Kuningan yang bebas dari barang-barang terlarang yang melanggar SOP.

"Ini bukti kita tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran SOP baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oleh petugas itu sendiri," tandasnya. (Nars)