KUNINGAN - Alih-alih jaga diri dari segala kemungkinan terjadinya ancaman kejahatan pada dirinya, AP alias Ohang, 44 tahun, warga Lingkungan Ciwaru III RT 005 RW 001 Kelurahan Cigadung Kec.amatan Cigugur, harus pasrah diringkus aparat Kepolisian Polres Kuningan, saat kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa dokumen izin resmi.
AP dan temannya RAA, saar berboncengan di sepeda motor, Rabu (01/01/2020), di sekitar Lapangan Pandapa Paramartha, Kuningan, diberhentikan oleh anggota Polres Kuningan, karena lampu depan kendaraannya padam.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan oleh anggota, dalam tas selempang yang dibawa pelaku ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver," terang Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Plt Satreskrim, Iptu Ayi Sujana kepada awak media, Jum"at (03/01) pagi.
Kemudian dijelaskan, pistol rakitan tersebut terbuat dengan gagang dari kayu.
Disita juga satu butir peluru pistol rakitan, tas selempang, dan satu unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION Nopol : E 3258 YA dari tangan AP.
Ketika ditanya kuninganreligi.com, pelaku AP mengaku telah lama memiliki senjata rakitan tersebut. Dia membelinya seharga Rp 1,5 juta dari toko senjata rakitan di daerah Cipancing, Sumedang.
"Hanya untuk jaga-jaga, saya pegawai bangunan, saya menyesal bawa-bawa senpi rakitan itu, " kata AP.
Akibat keteledorannya itu, AP harus berurusan dengan hukum dan saat ini berada di ruang tahanan Polres Kuningan, nenunggu proses hukum atas dirinya.
Kepada AP disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan. (Nars)