KUNINGAN - Puluhan perwakilan warga Desa Cikeleng Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, mendatangi gedung DPRD Kuningan, Kamis (15/08/2019). Kedatangan mereka utuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi 1 DPRD Kuningan, tentang penolakan rencana pembangunan kandang ayam skala besar yang sedianya akan dibangun di sekitar Desa Cikeleng.
Diterima di Ruang Banmus oleh 5 (lima) anggota Komisi 1 DPRD Kuningan. mereka menyampaikan aspirasi secara bergiliran.
Mantan Ketua BPD Cikeleng, Iim Suryahim yang mendapat giliran pertama menyampaikan aspirasi mengatakan pihaknya menolak secara keseluruhan, rencana pembangunan kandang ayam di atas lahan seluas lebih dari 10 hektar di Desa Cikeleng.
Alasan penolakan, imbuh Iim, karena pihaknya merasa telah dikhianati oleh pihak perusahaan yang telah dua kali melakukan pembebasan lahan dengan tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan BPD dan masyarakat.
"Karena tidak ada niatan baik dari perusahaan itu. Bukannya mewujudkan dulu pembangunan, ini malah semakin memperluas lahan. Dulu pun (saat pembebasan lahan pertama kali, tahun 2016-red), kami menyetujuinya dengan terpaksa dan dengan syarat," tandasnya.
BPD Cikeleng, menilai pihak perusahaan telah berkhianat, dengan tidak mematuhi apa yang disetujui sebelumnya.
"Dari situ BPD Cikeleng tersadarkan, bahwa pihak perusahaan berniat akan menguasai lahan di Cikeleng, dengan dalih membangun kandang ayam, " ujar Iim.
Keputusan menolak yang diambil BPD dan warga, kata Iim, didasari tiga hal. Pertama, pihak perusahaan datang ke Cikeleng tidak baik-baik, dengan tidak melibatkan BPD dan warga. Kedua, letak lahan diapit oleh pemukiman warga. Ketiga, dalam proses pembebasan lahan, ada unsur intimidasi kepada warga.
Selain menolak rencana pembangunan kandang ayam, warga juga menolak pembuatan sumur bor di sekitar lokasi tersebut. Dengan kedalaman sumur bor di bawah 160 meter, warga khawatir akan terjadi kekurangan air bersih di Cikeleng.
Hal itu diungkapkan tokoh warga, Nana Rukmana, yang menyatakan kekhawatirannya akan sumur-sumur warga dan mata air di Cikeleng menjadi kering.
"Jangankan dibor, sekarang saja di Cikeleng yang merupakan daerah tadah hujan, kami kesulitan air, di musim kemarau," ucap Nana.
Penolakan pembangunan kandang ayam, imbuhnya, juga timbul dari kekhawatiran menyebarnya virus flu burung, jika kandang itu dibangun.
"Selanjutnya, lokasi itu dekat dengan penyelenggaraan pendidikan, yakni SDN 2 Cikeleng dan SMPN 2 Japara. Kemudian pembangunan kandang di Cikeleng juga bertentangan dengan Perda No 26 Tahun 2011 tentang RTRW," paparnya.
Menurut RTRW tersebut, kata Nana, yang termasuk zona peternakan hanya ada di 4 kecamatan, yakni Cigugur, Jalaksana, Cilimus dan Cibeureum. Kecamatan Japara, imbuhnya, adalah untuk pengembangan holtikultura, di antaranya peningkatan komoditas Buah Mangga.
"Maka jika kandang ayam tersebut tetap dibangun di Cikeleng, ini sudah melanggar perda," tegas Nana.
Sementara, pimpinan rapat audiensi dengan warga, H Dede Ismail, mengatakan akan menindakalanjuti segera aspirasi warga Cikeleng tersebut. Pihaknya berencana akan memangil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan menjadwalkan rapat dengan dinas terkait, seperti DPMPTSP, Dinas LH, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, DKPP, Camat, Kades, dan lainnya, juga masyarakat yang telah menjual tanahnya kepada pihak perusahaan," terang Dede.
Selain itu pihak DPRD akan melaksanakan survey ke lokasi, apakah benar seperti yang disampaikan warga dalam audiensi. Pihaknya juga akan memetakan, mana unsur kepentingan masyarakat yang meliputi hajat hidup orang banyak. (Nars)