SOAL KOMUNITAS LGBT DI KUNINGAN, INI KATA BUPATI - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 12 Oktober 2018

SOAL KOMUNITAS LGBT DI KUNINGAN, INI KATA BUPATI




KUNINGAN - Merebaknya informasi tentang adanya komunitas penyuka sesama jenis atau yang biasa disebut Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di beberapa daerah di Jawa Barat, membuat banyak pihak risau dan resah. 

Seperti yang sempat heboh di pemberitaan nasional tentang komunitas LGBT yang menghimpun diri dalam sebuah grup media sosial di Kabupaten Garut, mendapat kecaman dari banyak pihak.

Ternyata, menurut informasi, komunitas LGBT di Kabupaten Kuningan pun sudah lumayan banyak anggotanya. Dari data yang dimiliki Komunitas Masyarakat Peduli AIDS Kuningan, terungkap jumlah penyuka sesama jenis, pada tahun 2017 saja sudah mencapai 579 orang.

Ketika dikonfirmasi kuninganreligi.com, menanggapi keberadaan Komunitas LGBT di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengaku sangat kaget. Karena menurut laporan yang diterimanya, di Kuningan, Komunitas LGBT memang mengalami trend meningkat.

" Kita cukup dikagetkan, khususnya di Kuningan menurut laporan trend-nya meningkat. Gaya hidup seperti itu kok sekarang sudah bukannya hilang atau menurun, tapi malah meningkat, " ungkapnya, Jum'at (12/10), di Gedung DPRD Kuningan.

Mengantisipasi hal tersebut, Acep memiliki rencana untuk menghubungi beberapa komponen mansyarakat, tokoh, alim ulama untuk segera merumuskan bagaimana melakukan pembinaan terhadap Komunitas LGBT.

" Tapi ini bukan di Kuningan saja ya, Saya menerima keluhan juga dari beberapa rekan kepala daerah lainnya tentang (LGBT) ini, ngeri-ngeri, " ujarnya.

Pemkab Kuningan, menurutnya akan melakukan langkah antisipatif dengan melakukan pemetaan terbaru bersama Dinsos Kuningan. " Ini bagaimana kita mengantisipasi, karena gerakan mereka kan senyap, urusan mereka kan menyangkut urusan hati, " imbuhnya.

Pihaknya juga mengakui sebenarnya ingin menyuarakan bahwa (LGBT) itu adalah perbuatan yang sangat tidak baik. " Ini kan bertentangan dengan hukum negara dan agama, ini tidak boleh, " tukasnya (NARS)