KUNINGAN - Kasus dugaan persekusi (baca: main hakim sendiri) yang dilakukan oleh 5 orang pelaku di sebuah kebun cengkih Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, terhadap korban dua orang remaja, Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada langsung berkomentar di linimasa akun media sosial miliknya.
Postingan dari akun Kang Desem Ti Tumaritis, yang notabene kepunyaan Plt Bupati ini, ditujukan kepada akun seorang netizen atas nama Kang Abi Kuningan, menanggapi viralnya postingan video dugaan persekusi tersebut di media sosial Facebook.
" @Assalamu alaikum wrwwb ..... Ka sadaya masyarakat Desa Sangkan Herang sareung Desa sayana (@Assalamu alaikum wrwwb ..... kepada semua masyarakat Desa Sangkan Herang dan Desa Sayana), dimohon tenang dalam menyikapi masalah persekusi yang Patut diduga dilakukan oleh 5 orang oknum terhadap Bocah, " demikian ditulis Plt Bupati Kuningan melalui akun FB miliknya.
Selanjutnya, Ia meminta kepada warga untuk tidak melakukan provokasi kepada warga atau netizen lainnya dengan terus memposting informasi yang sifatnya provokasi melalui media sosial.
" Masalahnya sekarang sudah ditangani oleh Polsek Jalaksana, kita percayakan kepada proses hukum (yang sedang berjalan - red), semoga nuansa Bulan Ramadhan ini tetap mempererat ukhuwah Islamiyah diantara kita, " sambung Desem.

Kepolisian Resort Kuningan, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, membenarkan bahwa kejadian yang terdapat dalam video tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sebanyak 5 orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dua korbannya.
" Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat kejadian kedua korban Ramdan Maulana (17) dan Muhammad Fadil (15) warga Desa Sangkanherang Kecamatan Jalaksana datang ke kebun cengkih milik Misto di Desa Sayana Kecamatan Jalaksana, " terang AKP Syahroni.
Ia menuturkan kronologis kejadiannya, bahwa saat kedua korban ngabuburit sambil mengumpulkan daun cengkih yang ada di bawah, bukan hasil metik, di sebuah kebun, kepergok oleh lima orang pelaku.
" Kelima orang tersebut menganggap kedua korban ini mencuri dan terjadilah penganiayaan tersebut," jelasnya.
Awalnya, lanjut Syahroni, kedua korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada oarng tuanya hingga video penganiayaan tersebut menjadi viral, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
" Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. Mereka adalah Cc, Ddn, Hf, O dan Nn, " jelas Syahroni.
Kepolisian pun membenarkan jika salah satu terduga pelaku menjabat sebagai perangkat Desa Sayana.
" Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku dan masih dilakukan pendalaman terhadap masalah ini," ujar Syahroni.
Kelima pelaku, berdasarkan dugaan sementara bisa terjerat pasal 80 jo 76C UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan. (Nars)