![]() |
Perwakilan penegak hukum di Kabupaten Kuningan memusnahkan barang bukti hasil rampasan pada tindak pidana yang diungkap Februari - Juli 2023 |
KUNINGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan menyebutkan, barang bukti tindak pidana umum hasil rampasan pada Bulan Februari hingga Juli 2023 didominasi oleh jenis sediaan farmasi dan narkotika.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aisha Paramitha Akbari, pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari tindak pidana yang kasus hukumnya sudah inkrah, Selasa (01/08/2023).
Pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari tindak pidana tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kuningan dalam memproses kasus hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara pidana umum yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian selama periode Februari hingga Juli 2023," ungkap Aisha
Jenis barang bukti tersebut terdiri dari miras botolan, sediaan farmasi atau obat keras terbatas dan tanpa izin, narkotika jenis ganja dan sabu, uang palsu, pakaian, serta helm berhasil diamankan sebagai bukti nyata dari pelanggaran hukum.
"Dalam enam bulan terakhir, narkotika dan sediaan farmasi ini menjadi jenis barang bukti terbanyak dan merupakan kasus mencolok," jelas Akbari.
Barang bukti tersebut berupa 2,4 gram sabu, 4.177 butir obat-obatan, 99,6 gram ganja, dan 97 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai bagian dari langkah pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas dan bertanggung jawab.
"Kegiatan pemusnahan berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada Bulan November nanti, " tandasnya.
Kejaksaan Negeri Kuningan berharap dari kegiatan yang dilakukan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (Nars)