Reses, Julkarnaen Jelaskan Perbedaan Eksekutif dan Legislatif kepada Warga Cijoho - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 26 Desember 2022

Reses, Julkarnaen Jelaskan Perbedaan Eksekutif dan Legislatif kepada Warga Cijoho

Anggota DPRD Kuningan dari Partai Bulan Bintang melaksanakan reses di Kelurahan Cijoho, Sabtu (24/12/2022) kemarin

KUNINGAN - Politisi Partai Bulan Bintang Kabupaten Kuningan, Julkarnaen, menggelar kegiatan Reses masa sidang caturwulan ke-1 tahun anggaran 2022-2023. 


Kegiatan reses yang terpantau kuninganreligi.com di Aula Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan pada Sabtu (24/12/2022), akhir pekan kemarin, puluhan warga menyoroti kerusakan jalan lingkungan di tiga RT yang ada.


Salah seorang warga, Nana, menyampaikan aspirasi kepada Julkarnaen agar perbaikan jalan lingkungan di Kelurahan Cijoho segera dilakukan.



"Kami meminta melalui Pak Jul agar aspirasi ini bisa segera ditindaklanjuti. Kami minta awal Januari bisa dilakukan," ujarnya.


Dalam keterangannya, Julkarnaen menyampaikan bahwa reses merupakan kegiatan di luar gedung yang menjadi kesempatan terjadinya interaksi dua arah antara anggota legislatif dengan konstituen pemilihnya.


"Selain itu, fungsi kami sebagai legislator melakukan reses ini juga sebagai pengawasan atau kontrol atas dijalankannya program pemerintah dengan menyerap pendapat warga," jelasnya.


Penyelenggara negara yang memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga adalah eksekutif dan legislatif.


"Eksekutif dan legislatif sama-sama penyelenggara negara. Jika legislatif fokusnya bagaimana menyusun program, maka, Eksekutif bertugas bagaimana melaksanakan program tersebut," paparnya.


Selanjutnya, setelah program dilaksanakan, legislatif kembali berkewajiban untuk melakukan pengawasan apakah program tersebut dilaksanakan dengan benar atau tidak.


"Eksekutif memiliki hak untuk mengeksekusi seluruh kebijakan daerah yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat," tandas Jul, sapaannya.


Ia menilai, aspirasi yang disampaikan warga Kelurahan Cijoho terkait kerusakan jalan butuh pencermatan yang mendalam.


"Adanya kerusakan jalan di tengah kota menunjukkan tidak dilaksanakannya program dengan baik oleh pemerintah daerah. Kalau (kerusakan jalan ini) di pelosok mah ada satu kewajaran, tapi jika terjadi di tengah kota ini membuktikan lemahnya pemantauan pemerintah," gamblangnya.


Jul berpendapat, pelaksanaan perbaikan jalan harusnya dilakukan secara distributif dan menyeluruh, bukan hanya berdasar aspiratif.


"Harus bisa menyeluruh, tidak ada lagi alasan tidak ada anggaran, " tegasnya.



Di pihak legislatif, imbuhnya, ada keterbatasan, karena tidak punya kewenangan mengeksekusi program.


Jul juga meminta kepada masyarakat, jika pemerintah sudah melaksanakan perbaikan jalan, maka warga punya tanggungjawab moral untuk memelihara hasil hasil pembangunan itu. 


"Seperti dalam hal kondisi jalan lingkungan masyarakat juga wajib berpartisipasi dalam menjaga kondisi jalan agar memiliki usia pemanfaatan yang lama," ujarnya lagi. (Nars)