Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH,MH., didampingi Kadis LH, Wawan Setiawan, MSi. Rabu (9/3). |
KUNINGAN - Masalah sampah yang dihasilkan rumah tangga diakui pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menjadi masalah yang krusial untuk dilakukan penanganannya. Hal itu terungkap dalam agenda sosialisasi persampahan yang digelar serentak di beberapa eks kewadanan di Kabupaten Kuningan pada Rabu (9/3).
Agenda sosialisasi persampahan yang dihadiri puluhan kepala desa dan camat tersebut dihadiri Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kadis Lingkungan Hidup, Wawan Setiawan, dan Kepala DPMD, Dudi Pahrudin.
Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, pihaknya ingin masalah persampahan bisa segera selesai mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Namun setelah kita lakukan evaluasi dan pengamatan ternyata masalah sampah ini alangkah lebih baik jika selesai di hulu, di sini adalah di tingkat desa," terangnya.
Masih Acep, penghasil terbesar sampah adalah rumah tangga. Maka jika masalah selesai di tingkat desa, beban di Pemkab Kuningan bisa berkurang, itu lebih bagus, sehingga pihaknya bisa konsentrasi untuk permasalahan lingkungan yang lainnya.
"Kita terus akan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di satu titik, yang selanjutnya sampah akan diolah di titik tersebut," kata Acep.
Pihaknya berharap, mulai dari rumah tangga sudah ada upaya pemilahan sampah berdasarkan jenisnya masing-masing untuk mempermudah pengolahan.
"Nanti yang mengolah akan melakukan pengolahan secara 3R sesuai bentuk, peruntukan, dan daur ulang," ujarnya.
Meski pihaknya tidak berani menargetkan kapan masalah persampahan ini bisa tuntas, namun segala upaya akan terus dilakukan agar masalah sampah ini bisa serius ditangani secara sistematis.
"Kalau mulai hari ini kita berkomitmen di desa-desa dibangun tempat pembuangan dan pengolahan sampah maka masalah sampah akan cepat selesai," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas LH Kuningan, Wawan Setiawan, menyebutkan Kuningan sudah masuk kategori darurat sampah. Masyarakat sudah banyak yang membuang sampah sembarangan dan akan berdampak pada permasalahan lingkungan.
"Di Perda nomor 4/ 2010 tentang pengelolaan sampah disebutkan setiap Desa dan Kelurahan wajib mengelola sampah. Dari anggaran dana desa diwajibkan ada pos untuk mengelola sampah ini," paparnya.
Wawan menambahkan, pengelolaan sampah oleh desa/kelurahan ini harus dilaksanakan dengan teknis yang benar.
"Seperti dengan pengadaan bank sampah, TPS 3R, mengelola sampah organik untuk bahan pakan maggot, pembuatan eco-enzym, ataupun upaya pengolahan lainnya," tukas Wawan. (Nars)