BPSK Kuningan: Segera Laporkan Bila Ada Pedagang Nakal Syaratkan Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 13 Februari 2022

BPSK Kuningan: Segera Laporkan Bila Ada Pedagang Nakal Syaratkan Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng

Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, SH. MH.

KUNINGAN - Kelangkaan minyak goreng di pasaran, disinyalir memunculkan praktek "nakal" yang dilakukan para penjual minyak goreng untuk meraup keuntungan.
Seperti yang dikeluhkan warga di Kecamatan Luragung, Iwan dan Juju, mereka mengatakan ada toko yang mensyaratkan calon pembeli untuk belanja dengan batas minimal harga tertentu untuk bisa membeli minyak goreng di toko tersebut.
"Iya, ada toko yang mensyaratkan seperti itu, kita harus membeli dulu barang lain dengan batas belanja minimal, baru kita bisa beli minyak goreng 1 liter seharga Rp 14 ribu," ujar Iwan.

Saat kuninganreligi.com melakukan konfirmasi perihal keluhan calon pembeli minyak goreng karena ada persyaratan belanja minimal ini, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan penjual seperti itu tidak bisa dibenarkan.
"Apabila ada praktik-praktik seperti itu, silakan masyarakat untuk mengadukan ke BPSK," kata Acep.
Acep membenarkan bahwa dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada klausul yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.

Baca juga:



"Iya betul adanya klausul tersebut, namanya klausula baku. Seperti perjanjian jual beli yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha," ujarnya.
Kasus perjanjian jual beli yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha ini, diantara contohnya adalah seperti adanya syarat belanja dengan harga minimal agar konsumen bisa membeli barang tertentu.
"Seperti contoh, kita mau beli minyak goreng, tetapi pelaku usaha mensyaratkan membeli barang lain, padahal komsumen tidak membutuhkan barang yang tidak ingin dibeli tersebut. Sementara pelaku usaha beralasan bahwa itu ketentuan perusahaan, itu bertentangan dengan UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Baca juga:



Pihaknya berharap pelaku usaha dapat memahami stuasi ekonomi masyarakat dalam kondisi sekarang. Seperti di saat kelangkaan minyak goreng ini, malah mereka membuat aturan yang membatasi hak masyarakat untuk bisa membeli minyak goreng.
"Jangan membuat aturan sendiri, karena  menyalahi aturan berarti melawan undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juju, warga Kecamatan Luragung mengaku keberatan dengan adanya persyaratan di salah satu toko saat dirinya akan membeli minyak goreng.
Dirinya merasa ada yang janggal dengan aturan toko yang mensyaratkan harus belanja dengan batasan harga tertentu agar bisa membeli minyak goreng.
"Kita kan butuhnya minyak goreng, masa harus dipaksa dulu membeli sesuatu yang tidak kita butuhkan," ketusnya.

Ia meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk mempermudah masyarakat agar bisa membeli minyak goreng dengan mudah tanpa ada persyaratan apapun.
"Kalau hanya pembatasan pembelian sih tidak apa-apa, tapi kalau pake syarat yang diluar kebutuhan kita, ini namanya pemaksaan," ujar Juju. (Nars)