Kepala Diskopdagperin Kuningan, U Kusmana, mencabut poster pemberitahuan yang dipasang pemilik ritel soal syarat belanja minimal bagi calon pembeli minyak goreng |
KUNINGAN - Menerima informasi banyak penjual minyak goreng 'nakal' yang membebani pembeli, salah satunya dengan syarat belanja minimal agar bisa membeli minyak goreng, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan langsung turun ke lapangan.
Pihak Diskopdagperin bersama Satuan Pol PP dan BPSK Kabupaten Kuningan mendatangi sejumlah toko retail di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan pada Ahad (13/2) siang.
Terpantau dalam Sidak yang dilakukan, Tim Gabungan menemukan beberapa retail melakukan praktik yang melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat Tim masuk ke toko, nampak pihak manajemen toko sempat tergagap menjawab pertanyaan soal penjualan minyak goreng.
Malahan ada salah satu toko yang menyebutkan stok kosong, padahal setelah dicek di gudang ternyata masih ada tersimpan beberapa dus.
Petugas langsung meminta pihak toko mengeluarkan stok minyak goreng yang ada agar bisa terlihat konsumen.
"Itu kan stok masih ada, tolong dikeluarkan, tadi saya tanya pembeli di depan katanya minyak goreng kosong. Bapak mau jika ini kita kategorikan penimbunan?," tegas Uu.
Ada juga pihak toko yang semula mengaku menerapkan syarat belanja minimal kepada calon pembeli minyak goreng, namun setelah dijelaskan itu tidak boleh, mereka menjawab baru dua hari menerapkan syarat itu.
"Kita temukan beberapa toko mensyaratkan pembeli agar belanja dulu dengan minimal harga tertentu baru mereka bisa membeli minyak goreng. Praktik seperti ini tidak boleh, ya, masyarakat bisa mengadukan ke YLKI atau BPSK, karena ini melanggar aturan," paparnya.
Dalam sidak hari ini tercatat, dua toko masih memiliki stok ratusan dus, dua toko mengatakan kosong, tapi masih punya stok di gudang mereka, dan sisanya memang tidak memiliki stok sama sekali.
"Kita jelaskan kepada masyarakat bahwa minyak goreng ini bukan langka, namun hanya terhambat saja distribusinya dan ada penjual nakal yang menyimpan stok di gudang mengaku kosong," kata Uu.
Kepada masyarakat, pihaknya meminta tidak panik, karena segala upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengatasi kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng di pasaran.
Upaya tersebut di antaranya meminta distributor, meski ada di luar Kuningan, agar bisa lancar memberikan stok kepada pedagang.
"Kita juga lakukan sidak seperti ini untuk memberikan penjelasan kepada penjual agar tidak mempersulit calon pembeli. Jika ada stok segera keluarkan, jangan mengaku kosong. Dan jangan persulit dengan syarat apapun untuk pembeli," tandasnya lagi.
Kedepan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Bulog untuk mengawasi distribusi minyak goreng di lapangan. (Nars)