KUNINGAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan lokasi penambangan batu di Kawasan Sukageuri, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, pada Jum'at (15/01/2021) pagi. Proses penyegelan yang berjalan singkat itu disaksikan oleh unsur Forkopimcam, Pemdes, BPD, para penambang dan masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, menyebutkan upaya penyegelan lokasi galian batu di kawasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak pemerintahan desa, BPD dan masyarakat setempat.
"Mereka khawatir adanya kegiatan galian yang berada sekitar obyek wisata Sukageuri ini bisa membahayakan para pengunjung. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan para penambangnya juga, " terang Agus.
Selain itu, imbuhnya, lokasi penambangan batu manual masyarakat tersebut, jelas bertentangan dengan Perda Kuningan yang melarang adanya lokasi galian di kawasan barat terutama di lereng Gunung Ciremai.
"Ya memang tidak berijin, karena di daerah barat sesuai Perda tidak ada ijin penambangan, " sebutnya.
Agus menambahkan, upaya penyegelan berjalan lancar karena sebelumnya pihaknya bersama pemerintah setempat telah mensosialisasikan hal tersebut selama sepekan kepada masyarakat penambang.
"Mereka, masyarakat penambangnya juga sudah menyatakan siap berhenti beroperasi," tandas mantan Kabag Organisasi Setda Kuningan ini.
Terkait kawasan Wisata Sukageuri yang berada di sekitar lokasi penambangan, Ia menyebutkan, pengelolaannya tidak menyatu dengan titik penambangan (galian).
"Untuk Kawasan Wisata Sukageuri kan dikelola BUMDes di sana, sementara lokasi penambangannya meski berada di sekitar itu, tidak dikelola mereka, tapi dilakukan oleh masyarakat," paparnya.
Untuk kawasan wisatanya, kata Agus lagi, memang sudah tutup (tidak beroperasi sementara) karena mematuhi aturan jam operasional yang diterbitkan dalam SE Bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini.
"Yang jelas masyarakat setempat juga mengeluhkan adanya galian tersebut. Dampaknya selain berbahaya bagi pengunjung juga diketahui mengganggu pondasi tower receiver yang ada di sana dan mengganggu kualitas jalan yang dilalui kendaraan pengankut batu hasil galian, " tutur Agus.
Ia berharap, penyegelan ini bisa menghentikan kegiatan penambangan batu di daerah tersebut untuk selamanya. Pihaknya bersama Pemdes setempat telah menyosialisasikan agar warga penambang bisa beralih profesi dari penambang ke pekerjaan lain.
"Memang seharusnya ada upaya perbaikan kawasan tersebut. Di kawasan Desa Cisantana ini ada beberapa titik lokasi galian, tadi kita segel satu, untuk yang lainnya akan menyusul dibantu oleh Muspika dan Pemdes, " tandasnya.
Selain berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan, kegiatan galian di lokasi tersebut juga melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup.
"Kalau dari kegiatan galian itu terjadi apa-apa pada keselamatan warga kan nanti bisa masuk pidana juga," tambah Agus.
Terpisah, Kapolsek Cigugur, AKP Maman Hermana membenarkan adanya penyegelan galian batu di Kawasan Sukageuri ini.
"Benar, tadi pagi, penyegelan ini wewenangnya ada di Satpol PP. Polsek hanya ikut menyaksikan saja, " ujarnya. (Nars)