KUNINGAN - Meski pada Senin (02/11/2020), menurut jadwal persidangan kode etik BK DPRD akan dilaksanakan sidang putusan terkait perkara "diksi limbah", namun hingga pukul 11:30 WIB, persidangan kode etik terpantau tidak berlangsung juga.
Terlihat ke luar dari ruangan lobi Gedung DPRD Kuningan, para saksi dan pengadu dalam kasus "diksi limbah" ini.
Mereka yang terlihat adalah H Achidin Noor (dari Husnul Khotimah), K Edin Kholidin, dan Lukman Maulana (FPI), dan H Ikhsan Marzuki, nampak ke luar ruangan lobi dan bahkan ke luar halaman Gedung DPRD.
Saat dikonfirmasi, H Achidin Noor, menyebutkan bahwa persidangan belum dilaksanakan karena pihak teradu, Nuzul Rachdy, belum hadir.
"Katanya diundur sampai Jam 13:00 WIB, karena Nuzul Rachdy belum hadir, " ucap Achidin.
Terpisah, Sekjen FPI, Lukman Maulana, saat dihampiri KR di luar pagar halaman DPRD membenarkan bahwa persidangan diundur hingga jam 13:00 WIB.
"Iya diundur sampai jam satu, jika Nuzul Rachdy belum hadir pukul satu nanti, kita akan ikut turun bersama adik-adik mahasiswa di jalan, " sebutnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail, sempat menemui massa aksi mahasiswa, menjelang adzan Dzuhur, di luar pagar.
"Adik-adik mohon bersabar, kita tunggu jalannya persidangan kode etik BK. Karena pihak teradu belun hadir, sesuai aturan tata beracara BK, ini diundur selama dua jam, " tandas Deis, sapaannya.
Ditambahkannya, setelah dua jam diundur, berarti sidang akan dimulai sekira pukul 12:00 WIB. Dan akan dilangaungkan sidang kode etik tersebut oleh BK jika sudah dua jam menunggu.
"Apapun keputusan sidang BK nanti, itu akan disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya, " ujarnya.
Terlihat massa aksi bisa menerima penjelasan Deis, dan mereka memutuskan untuk menunda aksi dengan alasan masuk waktu Sholat Dzuhur. Massa pun diperkenankan masuk ke halaman gedung dewan untuk melaksanakan Sholat Dzuhur di Musholla gedung rakyat itu. (Nars)