Ketua BK DPRD Kuningan: Jika Sudah Tidak Dihormati, Tidak Usah ada Lembaga BK - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 20 November 2020

Ketua BK DPRD Kuningan: Jika Sudah Tidak Dihormati, Tidak Usah ada Lembaga BK


KUNINGAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim, juga melakukan Interupsi saat berlangsungnya Paripurna Pengambilan Keputusan Lima Raperda DPRD Kuningan, pada Jum'at (20/11/2020).

Terjadinya silang pendapat antara Fraksi Gerindra Bintang dengan Fraksi PDIP, diimbangi pernyataanya yang mengejutkan.



"Jika kita semua tidak bisa menghormati lembaga, tidak usah ada Lembaga BK, " ucapnya.

Entah kepada siapa pernyataannya tersebut dilemparkan, yang jelas Ia mengucapkan hal itu di depan forum Paripurna siang tadi. Saat hendak diwawancarai media, melalui sambungan seluler, Toto belum memberikan jawaban. 


Terpisah, Nuzul Rachdy, yang posisinya pada Rapat Paripurna tersebut sempat dipermasalahkan, saat ditemui di ruang kerjanya memastikan bahwa dirinya tetap menghormati keberadaan Lembaga BK DPRD Kuningan.

"BK juga saya hormati, cuman (putusan) itu bukan sesuatu yang final untuk Paripurna (pengesahan lima Raperda) ini, " ujarnya.

Permasalahan penurunan dirinya dari Ketua DPRD, ujarnya masih berjalan dalam proses, belum menjadi keputusan. Karena pada Paripurna Jum'at (13/11) pekan lalu, hasilnya adalah berupa usulan untuk pengesahan.

Sementara, terpantau hingga Jumat (20/11) petang, di gedung rakyat tersebut masih berlangsung Rapat internal Badn Musyawarah dengan agenda pembahasan perubahan jadwal Kegiatan DPRD Caturwuln 1 Masa Persidangan Tahun 2020 (Bulan November dan Desember).

Sebelumnya, dalam Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Lima Raperda, terjadi silang pendapan antara Fraksi Gerindra Bintang dan PDIP. 



Ketua Fraksi Gerindra melakukan interupsi dengan mempermasalahkan kedudukan Nuzul Rachdy yang pada rapat tersebut masih duduk di posisi pimpinan DPRD. 

Namun Fraksi PDIP memandang Nuzul Rachdy masih menjabat sebagai Ketua DPRD, karena pada Paripurna pekan lalu keputusannya hanya berupa usulan. (Nars)