KUNINGAN - Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan motif pembunuhan yang diduga dilakukan D alias T, warga Dusun II Cibodas Rt.05 Rw. 04 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, terhadap korban Sanah Binti Atma Diraksa, yang hanya berbeda Rt, yang tidak lain merupakan uwaknya sendiri.
Menurut keterangan terhimpun, tersangka D melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada Sanah pada pukul 10:30 WIB, Hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020.
"Motif pembunuhan, diakui pelaku, karena dendam terhadap korban, dan pelaku merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan korban sering menghina orang tua pelaku, " jelas Kapolres dalam press rilis yang digelar Rabu (02/09) di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan.
Karena motif tersebut, kemudian pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan emas milik korban dengan tujuan untuk biaya pelaku melarikan diri ke daerah Kota Tangerang.
Pelaku D ditangkap di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan/Kota Tangerang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua keterangan saksi yang didugakan padanya.
Saat ditanya media pun, tersangka D mengaku sakit hati karena uwaknya telah menghina kedua orang tuanya. Saat itu tersangka D mendengar perkataan korban yang menghina bapak dan ibunya.
"Karena sakit hati. Dia bilang bapak saya suka mencuri tanah, kemudian dia juga menghina ibu saya yang sakit," kata D, yang dihadirkan dalam gelar press rilis tersebut.
Tersangka D mengaku emosi karena hinaan korban dan mendatangi rumah korban yang hanya berselang beberapa meter dari rumahnya. Sesampai di rumah korban, tersangka lantas memukul dan mencekik korban hingga hingga tak berdaya.
Saat ditinggal, setelah melucuti dahulu perhiasan korban, tersangka tidak menyadari korban telah meninggal dunia. Lalu Ia pergi ke luar kota dengan berbekal perhiasan yang diambilnya untuk kebutuhan selama pelarian.
D sendiri tidak tahu persis persoalan tanah yang dimaksud korban. Menurutnya tanah tersebut adalah warisan keluarga. Yang pasti, kata D alasan dirinya tega membunuh uwaknya sendiri karena sakit hati atas perkataan terhadap orang tuanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuningan, memastikan alasan tersangka D itu hanya modus belaka agar Ia bisa menguasai perhiasan korban.
Baca juga:
Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sanah, Warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin
"Motif utamanya mengambil perhiasan tapi tersangka beralasan sakit hati karena memang targetnya mengambil perhiasan itu," tegas Lukman.
Tersangka sendiri kata Lukman sehari-hari tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itulah, tersangka kemudian ingin memiliki perhiasan korban dengan cara membunuh.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka D harus siap mendekam di kurungan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( Ancaman hukuman paling lama lima
belas tahun), " tukas Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasatreskrim AKP Danu Raditya Atmaja. (Nars)