Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sanah, Warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 02 September 2020

Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sanah, Warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin


KUNINGAN - Dalam Press Rilis pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan korban Sanah Binti Atma Diraksa yang diduga dibunuh di rumahnya yang beralamat di Dusun II Cibodas Rt. 002 Rw. 004 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana dan Kasatreskrim AKP Danu Raditya Atmaja, pada Rabu (02/09/2020), membeberkan kronologi awal mula diketahuinya pelaku pembunuhan.



Terungkap bahwa tersangka D alias T (40  tahun), warga Dusun II Cibodas Rt.05 Rw. 04 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, telah ditangkap di pelariannya di Kota Tangerang pada 27 Agustus 2020 lalu.

Tersangka D, diduga melarikan diri setelah menjual tiga jenis perhiasan yang dicurinya dari tubuh korban. Tiga perhiasan yang diambil pelaku di antaranya: 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram dan 1 (satu) buah perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram.

"Pelaku menjualnya di sekitar daerah Kabupaten Cirebon dengan harga sekira Rp. 3.9 juta. Dan sampai saat ini barang bukti berupa perhiasan emas tersebut masih dalam proses pencarian, " ucap Kapolres.

Kecurigaan bahwa tersangka melakukan pencurian perhiasan milik korban, diketahui setelah saksi pelapor, atas nama Caskini (55 tahun), yang merupakan anak korban, tidak melihat perhiasan korban saat dirinya memandikan jasad korban.

Belum lagi, sesaat setelah jasad korban dimandikan, Caskini mendapat info dari orang yang juga memandikan korban, bernama Tasriah, bahwa ada luka lebam di tubuh korban.
Kecurigaan yang dirasakan pelapor lalu diberitahukan pada adik kandungnya, Agus Ambariti, yang kemudian oleh adiknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan olah TKP, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan otopsi terhadap jenazah korban yang bertempat di pemakaman umum Desa Cipondok, " papar AKBP Lukman.

Dari pemeriksaan saksi yang juga anak kandung korban, bahwa pada Selasa (12/05) sekira pukul 10.00 WIB. Ketika saksi datang
ke rumah korban dengan maksud untuk membersihkan rumah korban, saksi melihat korban sedang bersama D alias T di dalam rumah korban.

Setelah itu, saksi meninggalkan rumah korban dan datang kembali ke rumah korban pada pukul 16:30 untuk mengantarkan makanan untuk berbuka puasa dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di tempat

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu D alias T, " ujar Kapolres.

Dan akhirnya tersangka D alias T bisa ditangkap di daerah Kota Tangerang belum lama ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, gelang seberat 4 gram, bandul kalung berat 2,1 gram.



Kemudian BB lainnya berupa bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah, 2 buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, 1 buah kaos pendek warna orange merk Nevada, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos warna biru, 1 buah kain panjang warna coklat motif batik, BH warna hitam, kerudung warna kuning, dan kaos lengan pendek warna putih biru bertuliskan "ALKALINE".

Pasal pelanggaran yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun). (Nars)