KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka D alias T (40 tahun), warga Dusun II Cibodas Rt.05 Rw. 04 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/128/V/2020 / JBR / RES KNG, tanggal 17 Mei
2020 tentang Tindak Pidana Menghilangkan jiwa seseorang dan Pencurian dengan kekerasan, yang ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan, " kata Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, saat memimpin Press Rilis di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, Rabu (02/09/2020).
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan anak korban saat mengetahui dari orang yang memandikan jenazah korban terkait adanya luka lebam pada tubuh korban saat dimandikan. Dan anak korban juga curiga tidak melihat adanya perhiasan yang dipakai korban.
"Saksi melaporkan kecurigaan tersebut pada polisi dan ditindaklanjuti dengan olah TKP dan otopsi, yang menemukan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia, " terang Kapolres.
Diterangkan juga, korban bernama Sanah Binti Atma Diraksa yang diduga dibunuh di rumahnya yang beralamat di Dusun II Cibodas Rt. 002 Rw. 004 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
"Kejadian pembunuhan diperkirakan pada pukul 10:30 WIB, Hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020, " tandas Kapolres.
Berdasarkan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seorang yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut yaitu D alias T.
Dalam pengejaran, pelaku berhasil di tangkap di Pasar Induk Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, pada tanggal 27 Agustus kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram, gelang seberat 4 gram, bandul kalung berat 2,1 gram.
Kemudian BB lainnya berupa bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah, 2 buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, 1 buah kaos pendek warna orange merk Nevada, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos warna biru, 1 buah kain panjang warna coklat motif batik, BH warna hitam, kerudung warna kuning, dan kaos lengan pendek warna putih biru bertuliskan "ALKALINE".
Pasal pelanggaran yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana ( Ancaman hukuman paling lama lima
belas tahun). (Nars)