KUNINGAN - Kekhawatiran akan meningkatnya level zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan dari Zona Kuning ke Zona Orange, membuat Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan dan pola hidup bersih sehat.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kuningan, belum lama ini menyebutkan bahwa Kabupaten Kuningan saat ini masih berada di zona kuning penyebaran Covid-19.
Namun, bilamana ada peningkatan level zona tersebut menjadi orange, bahkan merah, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu di Kuningan.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi PSBB, kita berharap Kuningan tetap zona kuning, bahkan bisa hijau, " kata Acep pada KR, Jumat (11/09) lalu.
Untuk upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan kembali mengeluarkan Surat Edaran pada Senin (14/09/2020) yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan.
Surat Edaran bernomor 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19, yang ditandatangani Bupati Acep itu, didasarkan pada semakin meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan serta risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai aktivitas masyarakat.
"Dimohon kepada para Camat untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan Kecamatan masing-masing, " tandas Bupati dalam edaran tersebut.
Adapun langkah-langkah yang perlu diambil di tiap kecamatan adalah memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Camat juga diminta tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, " imbuhnya.
Selain itu, pengawasan terhadap kerumunan massa/komunitas di fasilitas publik harus dilakukan. Camat juga diharuskan meningkatkan sosialisasi dan publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat kepada masyarakat.
"Harus dilakukan juga penegakkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, " tegas Bupati.
Ke depan, tulis Edaran tersebut, akan dilakukan pengaturan jam operasional kegiatan publik; dan peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk diketahui, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kuningan terus terjadi dari hari ka hari. Untuk Senin (14/09) ini terjadi peningkatan kasus positif sebanyak tiga orang. Total kasus positif terkonfirmasi adalah sebanyak 174, dengan rincian 122 kasus sembuh, 6 kasus meninggal dan 46 kasus masih karantina. (Nars)