KUNINGAN - Kecewa dengan jawaban Kadishub Kuningan atas tuntutan mereka, perwakilan Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK), memilih untuk keluar dari pertemuan audiensi di Ruang Banmus DPRD Kuningan, Rabu (04/12/2019).
Bersikerasnya Kadishub Kuningan untuk tidak bisa mencabut kebijakan zona merah, menjadi pangkal dari kekesalan para sopir daring tersebut sehingga mereka memilih keluar ruangan.
Saat ditemui media, koordinator FBTOK, Uyu Wahyudin, mengungkapkan kekesalannya. Ia mengatakan Kadishub Kuningan berpendapat zona merah adalah harga mati untuk tidak dicabut.
"Bahkan Ia mempersyaratkan untuk pengaturan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Peraturan Menteri (Permen) 118 sebagai syarat bisa dicabutnya zona merah, jelas kami keberatan, " terang Uyu didampingi Ketua FBTOK, Paulus Suparman.
Sementara, menurutnya, aturan zona merah sendiri tidak ada dalam Peraturan Menteri, sehingga pihaknya tetap mengatakan bahwa kebijakan itulah yang sebenarnya melanggar Permen 118.
"Kalau begitu percuma kami audiensi jika tetap tidak ada kesepakatan. Dan kami memilih keluar untuk kemudian akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dishub sore ini juga," tegasnya.
Ia menambahkan, sikap Kadishub sendiri justru yang menjadi puncak kekesalan mereka. Karena, pihak Paguyuban Angkutan Umum Kuningan (PAKU) sendiri dinilainya telah legowo untuk pencabutan zona merah.
"Mereka sendiri yang pada aksinya meminta zona merah diterapkan justru telah legowo, silahkan cabut. Tapi kenapa pihak Dishub-lah yang ngotot memasang zona merah ini, ada apa dengan Kadishub?" tanya dia.

"Kalau melihat kondisi di lapangan, selama ini diterapkannya kebijakan zona merah happy-happy saja, nyaman-nyaman saja. Terkait pendapatan mereka, berkurang, kita tidak tahu ya," kata Deni.
Dulu, masih kata dia, populasi transportasi daring jumlahnya belum sebesar sekarang, sehingga "kue" mereka masih bisa terbagi besar.
"Sekarang, jumlah mereka yang sudah di atas 500 otomatis, pembagian 'kue'nya ya seperti itu, " sebut sia.
Terkait zona merah, ujarnya, bukan suatu hal yang tabu dan sulit dicabut. Zona merah sendiri di Kuningan ada beberapa titik, di antaranya, pertokoan timur Jalan Siliwangi, sekitar Toserba Surya, Jogja Cijoho, pasar tradisional, rumah sakit, dan puskesmas.
"Itu merupakan kantong-kantong penumpang buat para angkutan umum konvensional. Sementara, zona merah ini belum bisa kita cabut, teman-teman driver online silakan menempuh prosedur dulu seperti yang saya utarakan dalam audiensi tadi, " paparnya.
Awalnya, audiensi yang dihadiri juga oleh anggota Komisi 3 DPRD, dan perwakilan sopir angkutan umum konvensional itu berjalan lancar. Masing-masing pihak mengutarakan argumen mereka seputar kebijakan zona merah yang diterapkan Dishub Kuningan bagi transportasi online. (Nars)