KUNINGAN - Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Wakapolres Kompol Hilman Muslim, mewanti-wanti kepada masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan internet dan media sosial, sehingga bisa terhindar kejahatan media sosial yang semakin marak.
Hal itu disampaikan Hilman saat menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Mapolres Kuningan, Jum'at (06/12/2019).
Berkaitan dengan modus penipuan melalui media internet, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi beserta jajarannya, menjelaskan, pihaknya telah berhasil meringkus satu tersangka yang berhasil membawa kabur kendaraan jenis Honda Brio dari korban.
"Korban bernama RF, 28 tahun, seorang dokter warga Dusun Manis Rt 05/02 Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, telah melapor dan ditindaklanjuti sehingga pelaku akhirnya bisa tertangkap," jelas Wakapolres.
Ia melanjutkan, pelaku bernama ALR, berpendidikan S2, warga Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berhasil memperdaya dr RF dengan bujuk rayunya, sehingga RF mau memberikan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nopol E 1182 YT dengan alasan dipinjam.
"Tapi bukannya dipinjam, kendaraan tersebut malah dibawa kabur pelaku dan tidak kembali lagi ke tangan korban," katanya.
Awal mulanya, imbuh Wakapolres, korban berkenalan dengan pelaku ALR melalui aplikasi kencan Tinder. Saat kenalan, untuk menarik perhatian korban, pelaku berpenampilan layaknya pegawai sebuah perusahaan minyak ternama.
"Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui media komunikasi whatsapp. Keduanya berkomunikasi dan sepakat bertemu darat sekira tanggal 04 Oktober 2019 di daerah Desa Caracas, Kecamatan Cilimus," sambungnya.
Saat bertemu itulah, pelaku membujuk rayu korban agar percaya dan meminjam kendaraan yang dibawa korban saat itu, dengan alasan akan menjemput temannya mengambil mobil di daerah Losari.
"Korban akhirnya terperdaya dan percaya pada pelaku, mobil miliknya pun akhirnya diserahkan yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ALR, " ungkapnya.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, dan dilakukan pengejaran pada pelaku, akhirnya pelaku bisa diamankan beserta barang bukti kendaraan, 1 buah KTP, 1 buah tas selempang, 1 kartu member excelso, dan 1 unit hanphone.
Pelaku ALR kini harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepadanya dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
Kendaraan mobil Honda Brio milik korban sendiri, pada Jum'at (06/12) telah langsung diserahkan kembali pada pemiliknya oleh Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan. (Nars)