KUNINGAN - Alih-alih bisa mengobati "pasien"nya dari gangguan "Siluman Ular", seorang pria berinisial TDR, 54 tahun, warga Dusun Pahing Rt 02/04, Desa/Kecamatan Nusaherang, malah berulangkali melakukan perbuatan asusila pada seorang anak di bawah umur, yang tidak lain kerabatnya sendiri.
Karena perbuatan bejatnya, TDR, akhirnya dilaporkan pihak keluarga si anak, ke bagian Satreskrim Polres Kuningan, untuk bisa diproses secara hukum.
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, yang didampingi Kasatreskrim AKP Reza Fahlevi, dalam keterangan persnya, Jum'at (06/12/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan kepada TDR, akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya.
"Tersangka TDR dilaporkan telah berulangkali melakukan persetubuhan pada korban sejak korban berusia 16 tahun. Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, " terang Kompol Hilman.
Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, kejadian perkara di ruang keluarga rumah korban, pada Rabu (19/11/2014) silam.
"Saat itu pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut pada korban dengan melakukan tipu muslihat mengobati tubuh korban dari gangguan aura jahat berupa ular," jelasnya.
Kepada korban, ujarnya, pelaku mengatakan bisa mengeluarkan "ular" yang ada di tubuh korban dengan syarat harus berhubungan badan dengan pelaku.
Bahkan, pelaku yang juga sering mengancam korban saat melakukan aksinya itu, menakut-nakuti korban, jika "ular" dalam tubuh korban tidak dikeluarkan, bisa menghalangi jodohnya. Dan si "ular" tersebut, kata pelaku, akan menggigit suami korban jika telah menikah nantinya.
"Karena ditakut-takuti dan dipaksa, korban yang saat itu berstatus sebagai pelajar SMK, akhirnya menuruti keinginan tersangka, " tandas Kompol Hilman.
Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Resor Kuningan dengan barang bukti berupa pakaian seragam SMK milik korban.
Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dann (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.(Nars)