KUNINGAN - Dua oknum anggota ormas di Kuningan, IR (42 tahun), warga Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon dan YW alias YT (DPO), warga Kuningan, dipolisikan setelah melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan.
Dalam keterangan kepolisian Resor Kuningan yang diterima kuninganreligi.com, Jum'at (23/08/2019) siang, Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahroni, menerangkan Unit Pidum Res Kuningan telah mengamankan pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
"Pelapor yang sekaligus korban Danu Anugrah Mardhotillah (23 tahun) bin Eda Muhammad adalah warga Lingkungan Aton RT 09 RW 05 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan leasing," jelas AKP Syahroni di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan merusak meja satpam dan tong sampah di kantor leasing tersebut. Juga, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan menampar pipi korban.
"Kronologisnya, pada Sabtu (27/07/2019) sekira pukul 14.00 WIB tersangka IR dan YW alias YT beserta rekan-rekannya dari salah satu Ormas di Kuningan mendatangi kantor leasing yang beralamat di Jalan RE Martadinata," ungkap AKP Syahroni.
Mereka, imbuhnya, berniat untuk meminta bertemu dengan kepala cabang kantor leasing tersebut sehubungan dengan mobil milik tersangka IR yang ditarik oleh pihak eksternal dari kantor leasing tersebut.
"Akan tetapi korban yang bekerja sebagai satpam itu memberitahukan kepada kedua tersangka bahwa kantor buka hanya setengah hari," kata Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjutnya, secara tiba-tiba tersangka YW alias YT (DPO) menendang meja satpam hingga rusak dan berselang waktu beberapa menit Ia menendang perut korban yang berhasil ditahan menggunakan tangan korban.
"Setelah itu tersangka IR menampar pipi sebelah kiri korban dengan keras sebanyak 1 kali. Akibat kejadian tersebut korban Danu mengalami luka memar di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian bawah mata, " jelas AKP Syahroni.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi, kemudian Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka IR pada Jum'at (16/08/2019) lalu. Sedangkan tersangka YW alias YT (DPO) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran Unit Resmob Polres Kuningan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 meja satpam yang terbuat dari kayu yang telah rusak, 1 tong sampah warna biru yang terbuat dari plat yang telah rusak
dan 1 flasdisk yang berisi rekaman CCTV.
"Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan," pungkasnya. (Nars)