KUNINGAN - Viralnya "Kisah Jodi", siswa kelas 1 SDN Margabakti, yang semangat pergi sekolah di tengah kondisi keterbatasan keluarganya, ternyata berbuntut panjang.
Dua pekan setelah kisah pilu Jodi itu menghiasi berbagai media, membuat pihak Pemerintahan Desa Margabakti mengeluarkan klarifikasi dan tuntutan.
Klarifikasi dan tuntutan tersebut termuat dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, tertanggal 9 Agustus 2019, yang dicap dan ditandatangani pihak pemdes dan diketahui oleh BPD setempat.
"Dasar hukum, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), " tulis surat tersebut.
Surat itu ditujukan pada perkara dan pemberitaan yang dinilai sebagai isu yang diviralkan.
"Guru honorer yang bernama Sdri. Rohayatun (bukan asli warga Margabakti) telah menyebarkan video Jodi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Margabakti atau warga setempat," tulis Kades Nono Mulyono dalam surat tersebut.
Menurutnya, video yang disebarkan hingga viral itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemdes serta warga Desa Margabakti merasa terusik dengan viralnya video tersebut.
Selanjutnya, surat tersebut menjelaskan satu per satu mengenai hal yang dinilainya isu yang diviralkan disandingkan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
"Isu: Jarak dari rumah Jodi ke sekolah disebutkan oleh Sdri. Rohayatun bahwa jaraknya sangatlah jauh dari sekolah, sampai ada yang berasumsi hingga 3 km. Fakta: Jarak dari rumah Jodi ke sekolah adalah 500 meter," terang surat tersebut menjelaskan salah satu hal yang dinilai isu yang diviralkan.
Setelah memaparkan penjelasan fakta-fakta untuk menyanggah hal yang disebut sebagai isu tersebut, Pemdes Margabakti membuat tuntutan yang terdiri dari 3 point.
"Dinas terkait dalam hal ini Disdikbud harus lebih selektif dalam menerima Tenaga Pendidik," tandas surat itu.
Kemudian, Sdri. Rohayatun harus membuat permohonan maaf dan klarifikasi atas narasi keliru yang Ia viralkan. Permohonan maaf dan klarifikasi ini harus menggunakan media sosial pula.
"Adapun permohonan maaf dan klarifikasi sebagai berikut: a. membacakan isu dan fakta yang sudah kami tulis di atas," tegas surat tersebut.
Terakhir, Pemdes Margabakti juga menuntut Kepala Sekolah SD Margabakti harus bertanggungjawab pula atas kejadian ini.
Surat klarifikasi dan tuntutan yang dibuat dua halaman tersebut ditembuskan juga kepada Gubernnur Jabar, Bupati Kuningan, Kepala BKD Kabupaten Kuningan, Kepala UPTD Kecamatan Kadugede, Kepala SDN Margabakti, KNPI Kabupaten Kuningan, Humas Trans7, Humas Kompas TV, Tim Kreatif Youtube Baim Paula, dan Media massa. (Nars)