KUNINGAN - Sedikitnya 9 pelajar sebuah SMK di Kecamatan Ciawigebang digelandang ke Mapolres Kuningan, Kamis (14/03/2019) untuk dimintai keterangan, seputar peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar Kuningan.
Mereka diketahui sebagai pelanggan dan konsumen sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trihex) yang dijual oleh adik kelasnya sendiri, MM (17) alias Ucok, siswa kelas XII SMK tersebut. Kesembilan pelajar itu, kini telah diserahkan kepada panti rehabilitasi obat di Palutungan untuk dilakukan rehab agar tidak ketergantungan kepada obat-obatan terlarang.
Ucok, yang juga merupakan warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang ini, sebelumnya, pada Selasa (12/03/2019), telah diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar obat terlarang.
Dari tangan Ucok, polisi mengamankan 18 strip obat jenis Trihex yang berisi 10 butir per stripnya dan uang sejumlah Rp 120 ribu.
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Dedih Dipraja, menerangkan kepada media bahwa Ucok, diamankan karena diduga menjadi pengedar obat terlarang yang tidak memiliki ijin edar.
" Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara laku bayar dari seorang warga Desa Cihidenghilir bernama Rifki. Pelaku ini mengambil obat tersebut kemudian menjualnya dan membayar ketika obat tersebut telah laku," kata Dedih. (Nars)