KUNINGAN - Warga Kuningan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kuningan Peduli Kesehatan, memberikan kritik tajam kepada BPJS Kesehatan. Mereka menilai BPJS tidak berpihak pada masyarakat miskin.
Pernyataan tersebut diungkapkan belasan perwakilan organisasi kemasyarakatan, LSM dan komunitas warga Kuningan dalam sebuah audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan Kuningan, Kamis (07/02/2019) di aula Dinas Kesehatan Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata.
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala BPJS Kuningan beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, Direktur dan Wakil Direktur RSUD 45, Direktir RSU El Syifa dan beberapa perwakilan Ormas, LSM dan Komunitas.
Kordinator AMKPK, Dadan Somantri, menuturkan bahwa BPJS yang merupakan lembaga penyelenggara pemberi jaminan kesehatan pada masyarakat tidak sedikitpun berpihak pada masyarakat miskin. Aturan-aturan yang ada, menurutnya, justru memberatkan dan tidak membantu pasien tidak mampu.
" Azas BPJS juga harus berazas kemanusiaan, dan bermanfaat. Namun faktanya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, mestinya dengan prinsip gotong royong dari hasil iuran peserta yang mampu dapat membantu mereka yang tidak mampu," tegas Dadan.
Dadan menambahkan bahwa tidak semua masyarakat miskin menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah baik dari APBN maupun APBD, karena banyak penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Masyarakat yang benar-benar tidak mampu, justru tidak mendapatkan bantuan. Untuk itu, banyak dari masyarakat miskin yang terpaksa membuat BPJS mandiri meskipun dalam kondisi sangat tidak mampu.
" Masyarakat sangat miskin yang terpaksa membuat BPJS mandiri banyak yang merasa kesulitan akibat aturan-aturan BPJS yang sama sekali tidak berpihak pada mereka. Akibat aturan-aturan itu membuat masyarakat miskin pasrah dengan penyakit yang diderita mereka karena tak tahu harus berbuat apa sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, " ucapnya.
Aturan yang dirasa memberatkan, ungkap Dadan, diantaranya adalah diharuskannya memiliki rekening bank saat pendaftaran bahkan untuk kelas 3, peserta yang menunggak kartu tidak aktif, dan apabila telah melunasi iuran beserta denda, bagi pelayanan rawat inap akan tetap dikenakan denda 2,5 persen dari biaya kesehatan setiap bulan tertunggak dalam jangka waktu 45 hari setelah baru aktif kembali.
Untuk itu peserta audiensi berharap agar BPJS Kuningan dapat segera menyampaikan kepada BPJS pusat agar merubah atura-aturan BPJS yang sangat tidak berpihak pada masyarakat miskin tersebut.
" Kami menunggu itikad baik dari pihak BPJS Kuningan untuk menyampaikan pada BPJS pusat agar aturan dibuat lebih berpihak pada masyarakat miskin. Apabila memang BPJS tidak memberikan tanggapan positif, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," pungkasnya. (Nars)