TAK HANYA RS TERPADU, GASAK JUGA SOROTI PEMBANGUNAN PABRIK PULPEN - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 02 Januari 2019

TAK HANYA RS TERPADU, GASAK JUGA SOROTI PEMBANGUNAN PABRIK PULPEN


KUNINGAN - Polemik tentang perijinan dan penggunaan lahan di Kabupaten Kuningan terus bergulir. Hal ini muncul kembali ketika beberapa pihak melihat tidak ada aktivitas pembangunan RS Terpadu yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien itu.

Sebuah perkumpulan organisasi kemasyarakatan yang lama tidak terdengar, Gerakan Satu Kuningan (GASAK), kembali muncul ke permukaan dengan mengusung pertanyaan kepenasaran seputar izin dan tidak adanya aktivitas pembangunan RS tersebut.

Sekjen Gasak, Dadan Prasunardiansyah, Rabu (02/01/2019), kepada media menyatakan pihaknya menduga ada yang tidak beres dengan dihentikannya proses pembangunan RS Terpadu yang berlokasi depan Kampus 1 UNIKU tersebut. Dugaannya adalah seperti yang digaungkan oleh beberapa aktivis ormas lain, yakni terkait adanya kendala dalam proses perijinan.

Dugaan tersebut, imbuh Dadan, semakin menguat ketika tuntutan beberapa komponen untuk melihat bukti izin, yang menurut beberapa pejabat dan pemilik RS sudah ada, hingga sat ini belum diperlihatkan ke publik.

Selain menyoal perijinan pembangunan RS Terpadu, ternyata berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi kuninganreligi.com yang tersebar di media pesan elektronik, GASAK juga berencana mempertanyakan perihal dugaan ketidaksesuaian peruntukan lahan di lokasi bangunan pabrik pulpen yang terletak di Kecamatan Cilimus.

Mereka berencana meminta bisa beraudiensi dengan pihak DPRD Kuningan, Jum'at (04/01/2019) lusa.

Dalam surat itu, GASAK menilai bahwa pembangunan pabrik pulpen tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang diamanatkan Perda Kuningan Nomor 26/2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031.



" Dalam beberapa pasal menjelaskan bahwa kawasan peruntukan industri adalah untuk kawasan peruntukan industri menengah, kecil dan mikro. Beberapa kawasan peruntukan industri sesuai pasal tersebut ada di Kecamatan Cilimus, Cigandamekar, Cipicung dan Garawangi, " ujar Dadan dalam suratnya.

Namun, imbuhnya, sesuai pasal 47 di Perda yang sama, kawasan peruntukan industri yang dimaksud adalah diarahkan untuk industri rumah tangga, kerajinan serta industri pengolahan hasil pertanian dan kehutanan.

" Kami memandang perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan pabrik pulpen tersebut, karena secara aspek yuridis diduga ada pelanggaran peruntukan pengembangan kawasan industri sebagaimana mestinya, " tegasnya.

Sebelumnya, pembangunan pabrik pulpen milik PT Asaba Zebra Industry yang berlokasi di Kecamatan Cilimus, sempat jadi perbincangan saat penggodokan draft RDTR di DPRD Kuningan. Pasalnya, menurut draft tersebut, zona industri di Kecamatan Cilimus hanya seluas 1,7 hektar, sedangkan menurut informasi yang diterima, pabrik tersebut akan memakan luas lahan 5 hektar. (Nars)