KUNINGAN - Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan yang kini dipimpin oleh Trisman Supriatna, mengambil langkah strategis untuk mewujudkan modernisasi koperasi melalui program pendampingan.
Tak tanggung-tanggung, pembinaan dan pendampingan tersebut langsung menghadirkan 100 lembaga koperasi di wilayah Kabupaten Kuningan. Agenda digelar di Wisma Permata, Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra Kabupaten Kuningan, Ahad (15/10/2023) kemarin.
"Ini bertujuan untuk membantu para pengurus koperasi agar memahami peraturan yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP)," terang Kadis Kopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna.
Pemerintah Kabupaten Kuningan, bekerjasama dengan KSU Fathnur Mandiri Sejahtera, menyelenggarakan program ini dengan tema "Menuju Era Baru: Koperasi yang Sehat, Terpercaya, dan Taat Peraturan Perundang-undangan sebagai Salah Satu Pilar Perekonomian Nasional."
Trisman Supriatna, menyampaikan, melalui program ini ada harapan besar bahwa peserta program akan mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance/GCG).
"Prinsip ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan etika bisnis. Tujuannya adalah menjadikan koperasi di Kabupaten Kuningan tumbuh sehat, maju, dan mandiri melalui peningkatan kemampuan penataan kelembagaan, SDM, manajemen, tatalaksana, dan usaha mereka," paparnya.
Sementara, Kabid Koperasi Diskopdagperin Kuningan, Nono Supriatna, menambahkan, modernisasi koperasi ini sangat penting dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, modernisasi koperasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Deputi Perkoperasian memberikan pilihan pada KSP/ KSPPS/ USP/ SPPS Koperasi untuk menilai diri mereka sendiri dalam kategori Open/Close Loop.
Keputusan ini akan menentukan siapa yang berwenang mengeluarkan perizinan, mengatur, dan mengawasi KSP/ USP, apakah di bawah Kemenkop UKM dan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota (untuk Close Loop) atau oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK (Open Loop).
"Kami menekankan pentingnya koperasi KSP/ USP dalam memberikan layanan jasa keuangan yang hati-hati," ujar Nono.
Diskopdagperin sebagai Instansi pembina dalam urusan koperasi di daerah berkomitmen memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada Pengurus Koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Pendampingan dan Pembinaan terhadap Koperasi, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian KSP/ USP.
"Intinya, program pendampingan perkoperasian ini merupakan langkah positif dalam mendorong modernisasi koperasi di Kabupaten Kuningan. Semoga program ini dapat membantu koperasi untuk berkembang dan menjadi pilar ekonomi yang kuat dan sehat," pungkas Kabid Koperasi Diskopdagperin Kuningan.
Pada kegiatan yang mengusung tagar #AyoBerkoperasi, #KoperasiSehatKerenModern, #KitaWujudkanModernisasiKoperasi ini, dihadiri oleh sejumlah pengisi materi. Diantaranya, Agung Sudjatmoko (Wakil Ketua Umum Dekopin/ Dosen Binus University), Supriyadi (Ketua KSPPS Al Uswah Indonesia Kota Banjar), dan Neng Evi Kartika, (Dosen UNIKU/ Praktisi Koperasi).
Sejumlah sponsor mendukung acara ini, yakni Dapur Ayam, Joss Laundry, Ayam Geprek Juara, dan MOKOPI. (Nars)