Muhaimin Iskandar Soroti "kebocoran" Informasi yang Diduga Akan Menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Sistem Pemilihan Umum - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 29 Mei 2023

Muhaimin Iskandar Soroti "kebocoran" Informasi yang Diduga Akan Menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Sistem Pemilihan Umum

Muhaimin Iskandar PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar 

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyoroti dugaan "kebocoran" informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sistem Pemilihan Umum (Pemilu). 


Melalui akun Twitter pribadinya, @cakimiNOW, Muhaimin Iskandar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi tersebut pada Ahad malam (28/05/2023). Unggahan tersebut telah mendapatkan perhatian publik dengan 42 ribu tayangan hingga Senin siang (29/05/2023).


Dalam cuitannya, Muhaimin Iskandar mencatat adanya berita terkait putusan MK mengenai sistem proporsional tertutup. 


"Terlepas benar atau tidaknya info tsb, tapi kok bisa yah keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan," ungkap Gus Ami, sapaan akrabnya, seraya menyertakan link berita soal "kebocoran" informasi tersebut.


Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini akan menimbulkan kekhawatiran serius.



"MK harus menginvestigasi "kebocoran" ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dlm menyelesaikan sengketa Pilpres," cuitnya lagi.


Jika terkesan bahwa MK dapat diintervensi dan keputusannya bocor, imbuh Gus Ami, maka masyarakat tidak akan lagi percaya pada MK. Lebih jauh lagi, sengketa Pilpres bisa berpotensi diselesaikan di jalanan jika kepercayaan publik terhadap MK menurun.



Muhaimin Iskandar menekankan bahwa apapun putusan MK nantinya mengenai kasus tersebut, akan dihormati sebagai keputusan final yang mengikat. 


"Penting untuk menjaga agar dampak putusan MK tidak menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga memungkinkan penundaan jadwal Pemilu," katanya 


Terkait dengan hal ini, Muhaimin Iskandar berharap agar MK dapat menjaga integritasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK sebagai lembaga peradilan konstitusional yang independen adalah salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.


Terpisah, Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, sempat mengeluarkan pernyataan bahwa hasil MK terhadap gugatan Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu Sistem Proposional Terbuka adalah MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali tertutup atau coblos partai.


Denny menambahkan informasi yang diucapkannya ini bersumber dari orang yang bisa dipercaya kredibilitasnya namun bukan dari Hakim Konstitusi. (Nars)