KUNINGAN - Rekanan proyek yang terhimpun dalam Paguyuban Penyedia Kuningan menuding pejabat di Pokja 2-PUTR Kuningan telah melakukan perbuatan menyalahi aturan terkait pembatalan pemenang tender pada proyek rehabilitasi ruas jalan Cisantana menuju Obyek Wisata Ipukan.
Proyek senilai Rp 500 juta yang pada LPSE sudah pada tahapan pengumuman pemenang ini, dituding tiba-tiba dibatalkan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
"Tender yang sudah ada pemenang ini tiba-tiba dibatalkan tanpa ada kejelasan alasannya apa. Padahal di LPSE sudah diumumkan pemenangnya di urutan pertama adalah CV Razaak Karomah," kata pengurus Paguyuban Penyedia Kuningan, Otong Hidayat, di kantornya, Senin (7/11/2022).
Seharusnya, imbuh Otong yang didampingi Heri Sumantri, setelah ada pemenang tender ini wajib dilanjutkan pada tahapan penandatangan kontrak.
"CV Razaak sudah dinyatakan menang tender setelah dua kali ikut. Karena proyek ini sempat dilakukan tender ulang, dan CV Razaak dinyatakan lolos Evaluasi Penawaran Biaya Harga," katanya.
Pihaknya menyebut bahwa Pokja 2 - PUTR Kuningan telah semena-mena menyatakan Pembatalan Lelang.
Pembatalan lelang yang menurutnya sepihak dan melanggar aturan ini disebutkannya lagi, terjadi pada tanggal 1 November 2022 08:38 WIB dengan surat tersebut tertera “Alasan : ( )” .
Atas kejadian ini pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
"Jika tidak ada tindaklanjut atas pengaduan ini, kami akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan untuk menegakkan keadilan. Bahkan hingga PTUN sekalipun akan kami lakukan," tegas Otong.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan juga untuk tidak menutup mata bilamana melihat dan mendapatkan informasi terkait kesewenang-wenangan pejabat yang diduga melanggar aturan seenaknya.
"Kami mensinyalir kejadian yang merugikan rekanan ini banyak sekali. APH sebaiknya bisa menindak tegas perilaku pejabat seperti ini," tutupnya. (Nars)