Sepekan Lagi KPU Buka Pendaftaran PPS dan PPK, Calon Pendaftar Diminta Jangan Dulu Isi Data di SIAKBA - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 03 November 2022

Sepekan Lagi KPU Buka Pendaftaran PPS dan PPK, Calon Pendaftar Diminta Jangan Dulu Isi Data di SIAKBA

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan membuka pendaftaran untuk badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024, yakni untuk posisi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Pendaftaran untuk PPK direncanakan akan dibuka pada 16 November 2022 dan untuk PPS akan dimulai pada 29 November 2022.


Meski sudah dipersiapkan satu aplikasi untuk pendaftaran PPK dan PPS ini, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), pihak KPU meminta masyarakat calon pendaftar tidak memasukan data terlebih dahulu sebelum tahapan pendaftaran dibuka secara resmi.



Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam himbauan yang disebarkan melalui media sosial, pada Kamis (3/11/2022), menyebutkan para calon pendaftar untuk PPS dan PPK untuk tidak mengisi (dulu) data ke dalam aplikasi SIAKBA sampai dengan waktu pendaftaran diumumkan secara resmi. Mereka

" Ya, para bakal calon PPS dan PPK  jangan dulu memasukkan data ke aplikasi SIAKBA. Karena data yang sudah masuk ke dalam aplikasi sebelum waktu pendaftaran resmi dibuka, akan dilakukan reset/penghapusan oleh admin SIAKBA," terangnya.


Kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota badan Ad Hoc di PPS dan PPK, imbuhnya, agar melakukan pendaftaran pada saat tahapannya dibuka secara resmi.


"Memang pendaftarannya dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIAKBA. Alamatnya di www.siakba.kpu.go.id ," sebutnya.


Terkait persyaratan untuk dipersiapkan pada pendaftaran PPS dan PPK ini, pria yang akrab disapa Asfa ini menjelaskan, ada 5 poin.


"Pertama adalah warga negara Indonesia, kemudian berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS setempat," ujarnya.



Syarat selanjutnya adalah calon anggota PPS dan PPK ini bukan anggota salah satu partai politik peserta pemilu. 


"Pendaftar juga harus memiliki pendidikan minimal SMA / Sederajat," tandasnya.


Untuk para calon pendaftar diminta terus memantau informasi melalui media sosial KPU maupun website KPU. (Nars)