![]() |
Pengamat kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, Sujarwo |
KUNINGAN - Pengamat kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, Sujarwo, mensinyalir 13 Anggota DPRD Kuningan yang tidak hadir pada Rapat Paripurna Pengesahan Perda Perubahan APBD Tahun 2022, ada yang menerima "uang duduk" rapat.
"Keberladaan 'uang duduk' ini nominalnya bervariasi untuk setiap anggota yang hadir. Tentunya akan lebih elok mereka yang tidak hadir dan duduk di ruang Paripurna jika "menolak" dana tersebut," terang pria yang juga aktivis F-Tekad ini saat ditemui di Lobby Gedung DPRD Kuningan, Senin (26/9/2022).
Ia menyindir, idealnya bagi anggota dewan yang tidak mengikuti (mangkir) dari tahapan pengambilan keputusan yang dikemas dalam agenda rapat Paripurna yang melibatkan unsur Eksekutif dan Legislatif, seperti halnya paripurna pengesahan APBD-P punya "keberanian" pula untuk tidak menerima semua yang tertuang dalam draft hasil Rapat Paripurna tersebut.
"Artinya jika dalam APBD-P 2022 tertuang nominal yang dialokasikan untuk anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD, akan sangat terhormat jika mereka yang "mangkir" tadi untuk tidak menerimanya pula," sebut Mang Ewo, sapaannya.
Walaupun, kata Dia, penyerapan anggaran Pokir ini telah diatur dan tidak melanggar undang-undang.
Pihak Seertariat Dewan ( Setwan), imbuhnya, juga seharusnya punya keberanian untuk tidak menganggarkan "uang kehadiran" bagi mereka (anggota dewan) yang sengaja tidak menghadiri kegiatan rapat Paripurna.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan perihal Pengesahan Perda APBD Perubahan yang digelar Jum'at (23/9/2022), hanya sejumlah 37 anggota DPRD Kuningan yang hadir.
Jumlah kehadiran anggota DPRD tersebut dinyatakan sudah kuorum dan akhirnya rapat paripurna bisa dilaksanakan. (Nars)