![]() |
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat DPRD Kuningan, Iing Solihin menegaskan tak ada aturan atau nomenklatur soal adanya "uang duduk" |
KUNINGAN - Pendapat seorang pengamat kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, soal adanya "uang duduk" pada rapat paripurna DPRD langsung disanggah salah seorang pejabat di Sekretariat DPRD Kuningan.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat DPRD Kuningan, Iing Solihin menegaskan tak ada aturan atau nomenklatur soal adanya "uang duduk" atau uang honor untuk kehadiran rapat bagi anggota DPRD.
"Tidak ada (uang duduk) di nomenklaturnya Kang. Pada aturan yang baru, nomenklatur soal adanya "uang duduk rapat" ini sudah dihilangkan," sebutnya.
Selama lima tahun Ia menjabat di Sekretariat DPRD Kuningan, disebutkan Iing, tidak ada yang namanya uang duduk, atau kompensasi anggota DPRD yang mengikuti rapat.
Memang, kata Iing, sebagian DPRD di kota/kabupaten di Jawa Barat, ada yang mengusulkan nomenklatur keberadaan uang honor rapat (uang duduk) ini agar tetap ada.
Usulan tersebut, beralasan pada terbitnya Perpres Nomor 33 tahun 2020, yang membuat biaya perjalanan dinas anggota DPRD yang relatif kecil nominalnya.
"Hak dan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD (terkait keuangan) itu telah dicantumkan dalam PP nomor 18 tahun 2020. Kalau di PP ini kan sudah ada hak mereka pos-nya apa saja," papar Iing.
Ia menambahkan, seandainya diberikan"uang duduk rapat" ini bagi para anggota DPRD, mungkin anggaran DPRD bisa jebol, karena tidak dianggarkan dan tidak ada pada nomenklaturnya.
"Yang namanya anggaran DPRD ini nomenklaturnya sama untuk seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah sudah jelas pos-posnya," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, Sujarwo, mensinyalir 13 Anggota DPRD Kuningan yang tidak hadir pada Rapat Paripurna Pengesahan Perda Perubahan APBD Tahun 2022, ada yang menerima "uang duduk" rapat.
"Keberladaan 'uang duduk' ini nominalnya bervariasi untuk setiap anggota yang hadir. Tentunya akan lebih elok mereka yang tidak hadir dan duduk di ruang Paripurna jika "menolak" dana tersebut," terang pria yang juga aktivis F-Tekad ini saat ditemui di Lobby Gedung DPRD Kuningan, Senin (26/9/2022). (Nars)